Gugatan Almas Tsaqibbirru yang Dikabulkan MK Dicurigai Ditunggangi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:51 WIB
Gugatan terkait usia minimal capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Foto/ANTARA
BANDUNG - Gugatan terkait usia minimal capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) dicurigai ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru. MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira menduga gugatan mahasiswa Unsa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. “Bisa aja, kan biasanya mereka melihat pada legal standing,” ucap Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).





Indra mengatakan, syarat objektif dan subjektif merupakan jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Usia itu kan salah satu bentuk syarat objektif, kalau misalkan anak saya yang usianya masih 30 tahun mengajukan mungkin dia punya kepentingan kalau dilihat dari usia tetapi untuk calon presiden kan tidak hanya melulu syarat usia, ada syarat-syarat objektif lain yang harus dipenuhi," tuturnya.

"Yang paling penting, dia diusulkan enggak sama partai politik atau gabungan partai politik. Kalau enggak ada arah ke sana enggak ada urusannya, buat partai politik bukan, apa pun bukan, legal standingnya apa kan dari awal mestinya menilai itu, dia punya kepentingan enggak dengan pasal yang dia persoalkan," tambahnya.

Indra juga menilai dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuat persoalan legal standing ini semakin meluas. "Malah MK bisa menguji undang-undang MK-nya sendiri kok, gimana sih," ungkapnya.

Di sisi lain, Indra juga menilai, komposisi hakim MK juga sarat akan kepentingan politik. Mengingat, 6 dari 9 hakim MK diusulkan oleh presiden dan DPR.

"Jadi dari komposisinya kalau yang betul-betul hakim mungkin dari Mahkamah Agung tiga orang kalau dari presiden dan DPR itu kan macam-macam latar belakangnya itu bisa politisi. Jadi kalau 9 orang, 6 orang itu politisi ya mahkamah politik namanya kan dari komposisinya aja," paparnya.

Oleh karena itu, dirinya pun berharap, mekanisme rekrutmen hakim MK bisa diperbaiki ke depannya. "Karena saya ga bisa kasih jalan lain karena konstitusi sudah mengatakan begitu, tiga dari DPR tiga dari presiden, undang-undangnya gitu kan," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More