Daftarkan Capres-Cawapres, Parpol Diwajibkan Kasih Surat Pemberitahuan ke KPU

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:57 WIB
KPU resmi mengumumkan periode pendaftaran capres dan cawapres dari 19-25 Oktober 2023 dan mewajibkan parpol untuk memberi surat pemberitahuan dahulu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan periode pendaftaran capres dan cawapres dari 19-25 Oktober 2023. KPU mewajibkan parpol yang ingin mendatarkan capres dan cawapres untuk memberikan surat pemberitahuan dahulu.

"Partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran bacapres dan bacawapres," kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).

Idham menjelaskan, surat pemberitahuan ini bertujuan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Hal ini juga agar menghindari adanya bentrokan saat terjadi pendaftaran.



"Tujuannya memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok antar pendaftar," jelasnya.



Partai politik yang akan mendaftarkan bacapres dan bacawapresnya pun diwajibkan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. KPU akan menolak pendaftaran jika administrasi dinyatakan tidak lengkap.

"Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut dan kami persilakan partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," ungkapnya.

Sejauh ini kata Idham, KPU telah menerima surat pemberitahuan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan. Koalisi Perubahan yang diketahui mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu akan mendaftaran pada hari pertama masa pendaftaran capres dan cawapres.

"Pada hari Sabtu sore, kaki telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More