3 Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya!
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:35 WIB
Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Lantas, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres-Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Lantas, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres-Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
tulis komentar anda