Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan Dinilai Tak Ada Urgensi
Sabtu, 16 September 2023 - 08:43 WIB
Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA.
Yang dimaksud dengan keputusan politik negara, lanjut dia, adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).
"Wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan militer untuk pengamanan di pengadilan. Selama ini, pengamanan hanya dilakukan kepolisian dan selalu mendapat kendala.
Yang dimaksud dengan keputusan politik negara, lanjut dia, adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).
"Wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan militer untuk pengamanan di pengadilan. Selama ini, pengamanan hanya dilakukan kepolisian dan selalu mendapat kendala.
(hab)
tulis komentar anda