KPU Sebut Ada Usulan Riwayat Hidup Capres hingga Caleg Dipublikasikan
Selasa, 05 September 2023 - 04:13 WIB
JAKARTA - Daftar riwayat hidup Calon Presiden ( Capres ), Calon Wakil Presiden (Cawapres), hingga Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 bakal ditampilkan. Wacana tersebut muncul, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik dari permintaan masyarakat.
"Ada peserta yang mengusulkan agar daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah masa pendaftaran itu agar segera dipublikasikan dan ini menjadi masukan penting buat kami dan nanti akan kami kaji lebih lanjut," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (4/9/2023).
Kendati demikian, kata Idham, dibukanya daftar riwayat hidup Capres hingga Caleg tersebut harus melalui tahap persetujuan dari para peserta Pemilu itu sendiri.
"Semua daftar riwayat hidup caleg nanti pasca kami tetapkan, dan umumkan, kami akan mengumumkan selama memang caleg dalam DCT (Daftar Calon Tetap) yang bersangkutan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," jelasnya.
"Yang jelas KPU berkomitmen memenuhi keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan atau Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," sambungnya.
Idham menambahkan, meski terlihat mudah, namun peraturan terkait daftar riwayat hidup juga telah diatur oleh Pasal 17 huruf H. Sehingga, pihaknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Karena berdasarkan Pasal 17 huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," pungkasnya.
"Ada peserta yang mengusulkan agar daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah masa pendaftaran itu agar segera dipublikasikan dan ini menjadi masukan penting buat kami dan nanti akan kami kaji lebih lanjut," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (4/9/2023).
Kendati demikian, kata Idham, dibukanya daftar riwayat hidup Capres hingga Caleg tersebut harus melalui tahap persetujuan dari para peserta Pemilu itu sendiri.
"Semua daftar riwayat hidup caleg nanti pasca kami tetapkan, dan umumkan, kami akan mengumumkan selama memang caleg dalam DCT (Daftar Calon Tetap) yang bersangkutan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," jelasnya.
"Yang jelas KPU berkomitmen memenuhi keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan atau Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," sambungnya.
Idham menambahkan, meski terlihat mudah, namun peraturan terkait daftar riwayat hidup juga telah diatur oleh Pasal 17 huruf H. Sehingga, pihaknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Karena berdasarkan Pasal 17 huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda