Akankah Khilaf Selesai dengan Maaf?
Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:14 WIB
Sebelum penyerasian itu terwujud, semua aparat penegak hukum seyogianya melakukan koordinasi jika ditengarai akan terjadi tumpang tindih dalam kasus-kasus pelaksanaan wewenang penyidikan di antara sesama aparat penegak hukum.
Wewenang Jaksa Agung Republik untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan tindakan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Koneksitas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 18 Jo Pasal 35 ayat 1 Huruf g Jo Penjelasan Pasal 35 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai adanya pendapat yang mengatakan bahwa anggota militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana sekalipun sedang ditugaskan dalam lembaga pemerintah hanya dapat diadili melalui Peradilan Militer, maka terhadap opini yang demikian harus juga memperhatikan ketentuan Pasal 66 huruf c Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa Oditurat Jenderal dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan tindak pidana tertentu (termasuk tindak pidana korupsi) mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer dan Badan Penegak Hukum lain.
Publik tentu ingin melihat bahwa penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan wewenang para penegak hukum dapat terlaksana secara selaras dan harmonis seperti harapan Mahkamah Konstitusi. Maafkan khilafnya KPK, saatnya move on demi penegakkan hukum. Tetap semangat untuk TNI dan KPK, kalian luar biasa.
Wewenang Jaksa Agung Republik untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan tindakan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Koneksitas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 18 Jo Pasal 35 ayat 1 Huruf g Jo Penjelasan Pasal 35 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai adanya pendapat yang mengatakan bahwa anggota militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana sekalipun sedang ditugaskan dalam lembaga pemerintah hanya dapat diadili melalui Peradilan Militer, maka terhadap opini yang demikian harus juga memperhatikan ketentuan Pasal 66 huruf c Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa Oditurat Jenderal dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan tindak pidana tertentu (termasuk tindak pidana korupsi) mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer dan Badan Penegak Hukum lain.
Publik tentu ingin melihat bahwa penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan wewenang para penegak hukum dapat terlaksana secara selaras dan harmonis seperti harapan Mahkamah Konstitusi. Maafkan khilafnya KPK, saatnya move on demi penegakkan hukum. Tetap semangat untuk TNI dan KPK, kalian luar biasa.
(hab)
tulis komentar anda