Akankah Khilaf Selesai dengan Maaf?

Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:14 WIB
Dalam konferensi pers penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 26 Juli 2023 di Gedung KPK, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK bahwa aturan hukum yang mengatur kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka pada anggota TNI terduga pelaku tindak pidana korupsi, bersumber pada Pasal 42 Undang-Undang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum Jo Pasal 89 KUHAP.

Pasal 89 ayat 1 KUHAP mengatur apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Dalam berbagai literatur dan praktik, pasal ini disebut sebagai dasar hukum untuk tindak pidana koneksitas yakni pelanggaran aturan pidana yang melibatkan terduga sipil dan terduga anggota militer secara bersama-sama.

Wakil Ketua KPK pada konferensi pers tersebut juga mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

Kemudian dalam konferensi pers Puspom TNI pada tanggal 28 Juli 2023, Kababinkum TNI menjelaskan bahwa setiap anggota TNI tunduk pada hukum, namun khusus militer, para anggota memiliki aturan sendiri.

Aturan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, prajurit aktif itu tunduk pada UU 31/1997, selain itu juga tunduk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum, demikian penjelasan Kababinkum TNI.

Dari permukaan nampak seolah-olah ada tumpang tindih wewenang antara KPK dengan TNI dalam menetapkan status tersangka kepada anggota TNI aktif yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Benarkah demikian ?

Preseden Penggunaan Mekanisme Koneksitas Dalam Tindak Pidana Korupsi Pra Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sejak berdiri tahun 2004 hingga saat ini belum pernah mengadili perkara korupsi yang dilakukan dengan mekanisme koneksitas. Oleh karena itu, cukup wajar jika penyelidik KPK melakukan kekhilafan dalam penetapan status tersangka bagi anggota TNI.

Namun demikian, tentu publik pantas berharap bahwa KPK dapat memperbaiki diri dari waktu ke waktu dan tidak melakukan kekhilafan lain di kesempatan lain yang tentu dapat mempengaruhi reputasi lembaga anti rasuah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More