3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada
Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
Pasal 166
(2) Dalam hal terjadi penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pendanaan Pemilihan yang telah dianggarkan sebelum terjadinya penundaan, tetap berlaku dan bisa digunakan untuk pendanaan pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan pendanaan Pemilihan sebagai akibat penundaan pemilihan, kekurangannya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
(6a) Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunda, maka pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat pada bulan September tahun 2021.
(7a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) menjabat sampai dengan tahun 2024.
(2) Dalam hal terjadi penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pendanaan Pemilihan yang telah dianggarkan sebelum terjadinya penundaan, tetap berlaku dan bisa digunakan untuk pendanaan pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan pendanaan Pemilihan sebagai akibat penundaan pemilihan, kekurangannya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
(6a) Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunda, maka pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat pada bulan September tahun 2021.
(7a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) menjabat sampai dengan tahun 2024.
(zik)
tulis komentar anda