Penganiayaan Prioritas LPSK, Permohonan Korban Mario Dandy Berpotensi Besar Dikabulkan
Minggu, 05 Maret 2023 - 08:46 WIB
Permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo berpotensi tinggi untuk dikabulkan. Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), kasus penganiayaan merupakan prioritas.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, korban D (16) adalah korban penganiayaan yang dilihat dari akibatnya, menghasilkan luka berat. "Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023).
Berdasarkan undang-undang, saksi dan korban kasus penganiayaan termasuk yang diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan. "Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," tegas Edwin.
LPSK sebelumnya menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari D yang menjadi korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadapPelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Edwin pun menuturkan, ada pengajuan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 dari A ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanyan permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya.
Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya.
"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," terang Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, korban D (16) adalah korban penganiayaan yang dilihat dari akibatnya, menghasilkan luka berat. "Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023).
Berdasarkan undang-undang, saksi dan korban kasus penganiayaan termasuk yang diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan. "Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," tegas Edwin.
LPSK sebelumnya menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari D yang menjadi korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadapPelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Edwin pun menuturkan, ada pengajuan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 dari A ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanyan permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya.
Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya.
"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," terang Edwin.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda