Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Inkonstitusional
Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:39 WIB
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a (Tindakan faktual) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
"Gugatan yang demikian dapat langsung diajukan ke PTUN Jakarta dengan Tergugatnya adalah PN Jakarta Pusat tanpa melalui upaya atau banding administratif," katanya.
Saleh menjelaskan, dasar pengajuan gugatan itu tertuang di dalam halaman 10 poin E angka 1 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan: Gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah berupa tidak bertindak (omission) tidak diperlukan lagi upaya administratif. "Dengan demikian, terbuka ruang upaya baru bagi KPU RI selain mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
"Gugatan yang demikian dapat langsung diajukan ke PTUN Jakarta dengan Tergugatnya adalah PN Jakarta Pusat tanpa melalui upaya atau banding administratif," katanya.
Saleh menjelaskan, dasar pengajuan gugatan itu tertuang di dalam halaman 10 poin E angka 1 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan: Gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah berupa tidak bertindak (omission) tidak diperlukan lagi upaya administratif. "Dengan demikian, terbuka ruang upaya baru bagi KPU RI selain mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
(cip)
tulis komentar anda