Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Menurut Henry, apabila dilihat dari isi amar putusan tersebut, khususnya angka 5, maka sangat jelas putusan hakim sangat keliru. Sebab gugatan Partai Prima terhadap KPU hanya gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dirasa/dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga: Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

Lantaran gugatan Partai Prima tersebut adalah perdata biasa, kata Henry, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara di dalam putusannya sebatas apa yang didalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya, dan tidak bisa melebih dari itu.

"Jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita," kata anggota Dewan Penasihat Partai Golkar ini.

Henry menjelaskan, Ultra Petita sebagaimana digariskan dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) berbunyi, hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.

Oleh karena itu, Henry berpendapat pada angka 5 amar putusan tersebut hakim seharusnya menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat, atau menghukum Tergugat untuk menyatakan penggugat telah memenuhi syarat (TMS).

"Bukan malah berbunyi menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," papar Henry.

Ia menegaskan, amar putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar Partai Prima, khususnya partai-partai politik yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More