Selidiki Harta Eks Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Akan Dipanggil KPK
Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:47 WIB
Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
Lihat Juga :