Korupsi Bus Transjakarta Rugikan Negara Hampir Setengah Triliun

Selasa, 14 April 2015 - 07:19 WIB
Korupsi Bus Transjakarta Rugikan Negara Hampir Setengah Triliun
Korupsi Bus Transjakarta Rugikan Negara Hampir Setengah Triliun
A A A
JAKARTA - Kerugian negara akibat korupsi di proyek pengadaan bus Transjakarta hampir mencapai setengah triliun rupiah. Nilai korupsi ini dipublikasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum menyebut negara dirugikan sebesar Rp399.956.176.750 dalam pengadaan bus Transjakarta, penyuapan dan tindak pidana pencucian uang. Dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan tiga dakwaan dan enam pasal berlapis.

Tiga dakwaan yang dikenakan kepada Udar yakni, dugaan korupsi pengadaan armada bus articulated paket I dan II tahun anggaran 2012, dan tiga paket bus single, tiga paket bus articulated, dan tiga paket bus sedang tahun anggaran 2013.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dengan komposisi Victor Antonius selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Agung Arifianto, Y Sigit K, dan Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 13 April. Sidang Udar dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Victor Antonius menuturkan, Udar selaku Kadishub sekaligus Pengguna Anggaran pada Dishub melakukan perbuatan pidananya baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lainnya dan merupakan gabungan beberapa perbuatan pidana.

Mereka yakni Hasbi Hasibuan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bus Transjakarta 2012, Gustti Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan 2012, Direktur PT Saptaguna Daya Prima Gunawan selaku penyedia bus Transjakarta 2012, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, R Drajata Adhyaksa selaku KPA merangkap PPK Dishub 2013, dan Setiyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan 2013.

Berikutnya Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong selaku penyedia bus articulated paket I 2013, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Suanto selaku penyedia bus articulated paket IV 2013, dan Agus Sudiarso yang menjabat Direktur PT Ifani Dewi selaku bus articulated paket V dan bus single 2013.

JPU mendakwa Udar melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk tahun anggaran 2012, negara mengalami kerugian Rp9.576.562.750.

Ada sejumlah modus yang dilakukan Udar dan kawan-kawan (dkk). Pertama, Udar memerintahkan Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT Erzi Agson Gani dan tim BPPT untuk membuat perencanaan pengadaan Paket I dan II tahun 2012 meliputi gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Term of Reference (TOR), dokumen pengadaan, dan laporan akhir.

Kedua, pengerjaan perencaanan untuk tahun 2012 harusnya bisa diselesaikan dalam dua bulan tapi membengkak tiga bulan yang mengakibatkan pemborosan honor tenaga ahli dari BPPT sebesar Rp200 juta. Ketiga, uang honor tim BPPT tidak disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara tapi dibagikan ke Erzi Agson Gani dan pegawai BPPT lainnya. "Padahal yang berwenang membuat dan menyusun spefikasi teknis dan harga, HPS, serta dokumen pengadaan seharusnya PPK yang dijabat Hasbi Hasibuan," imbuh Victor.

Setelah berkas yang dibuat BPPT diterima Hasbi dari Udar, kemudian diteruskan kepada Gusti Ngurah Wirawan untuk dijadikan bahan proses lelang. Di dalam dokumen tersebut, HPS per unit bus sebesar Rp4,028 miliar. Langkah ini telah melanggar Peraturan Kepala LKPP soal pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 jo Perpres Nomor 35/2011 jo Perpres 70/2012 tentang Pengaadaan Barang/Jasa, dan PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PT Saptaguna Daya Prima selaku pemenang paket I untuk 18 unit busway yang kemudian membentuk KSO dengan menggandeng PT San Abadi, dan PT Mekar Armada Jaya. "PT Saptagunna tidak melampirkan persyaratan ijin usaha perdagangan dari mitra KSO PT San Abadi selaku pemegang merek Ankai yang merupakan persyaratan lelang," imbuh Victor.

Kelima, 18 unit bus yang dibeli PT Saptaguna dari PT San Abdi dan perusahaan lain ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis. Keenam, meski begitu Udar kukuh membayar secara lunas kepada PT Saptaguna sebesar Rp59.876.500.000. Keenam, kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis.

Ketujuh, kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis. Kedelapan, dalam pengadaan 2013, Udar menugaskan Prawoto dari BPPT untuk mengerjakan perencanaan, pengendalian teknis, da pengawasan kegiatan. Olehnya, Prawoto dan tim BPPT menyusun Laporan Akhir Perencanaan Pengadaan Armada Bus (LAPPAB).

"Isinya antara lain rencana spesifikasi teknis dengan perbandingan harga sampai final. Spesifikasi teknis untuk dijadikan dokumen tender," ujar JPU Agung Arifianto.

Agung melanjutkan, Prawoto ternyata bergerak juga untuk menghubungi beberapa calon rekanan penyedia barang termasuk PT Industri Kereta Api. Tapi belakangan Udar mengubah usulan paket dari 3 menjadi 5 sehingga masuk rekanan lain yakni PT Ifani Dewi, PT Korindo Motors, dan PT Mobilindo Armada Cemerlang.

Prawoto dan tim BPPT mengarahkan spesifikasi teknis pada produk tertentu yakni asal China semisal merek Ankai, Yutong, dan Zhong Tong. HPS untuk satu bus pun sudah dipatok di awal Rp4,011 miliar. "Tidak membandingkan dengan harga bus sejenis dari pabrikan merk Ankai, Yutong, dan Zhong Tong di negara asalnya atau negara lain," ujar Agung.

Dalam pengadaan 2013, Chen Chon Kyeong diuntungkan Rp113,83 miliar, Budi Susanto Rp105,765 miliar, Agus Sudiarso Rp103,356 miliar.

Karenanya Udar dijerat dengan dakwaan ke satu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUPidana. Dakwaan ke satu subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUPidana.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6644 seconds (0.1#10.140)