DPR Segera Bahas 10 PKPU Pilkada

Rabu, 01 April 2015 - 10:04 WIB
DPR Segera Bahas 10...
DPR Segera Bahas 10 PKPU Pilkada
A A A
JAKARTA - Panitia kerja pilkada Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan sepuluh hari untuk menyelesaikan sepuluh Peraturan KPU (PKPU) Pilkada.

Pasalnya, tahapan pelaksanaan pilkada dimulai pertengahan April 2015. “Sebelum tanggal 10 April lah , harapan kita bisa kita atur sebelum tanggal 10 kita rampungkan, jadi mulai besok kita mulai rapat panja,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Rambe mengatakan, berdasarkan sepuluh draf PKPU yang telah dibuat KPU, Komisi II DPR mencatatbeberapahalyangpenting yakni, sebelum rapat panja hendaknya tahapan pilkada ini diperhitungkan secara baik. Tahapan itu harus diatur dengan efisien dan tidak perlu ada tahapan yang memojokkan partai dalam keadaan seperti ini.

“Kalau ada hal teknis yang menjebak, tidak usah kita buat. Kalau tidak ada di dalam norma, tidak usah kita tentukan,” jelas politikus Partai Golkar itu. Rambe mengingatkan jangan sampai ada tahapan yang akhirnya membuat penyelenggara dan peserta terjebak, seperti konfirmasi kepada parpol mengenai mana calon yang sah dan tidak sah, padahal seharusnya itu masuk public review di internal.

“Kalau esensinya tidak perlu dan tidak ada maka tidak perlu diadakan,” tegasnya. Menurut dia, banyak fraksi yang berpandangan bahwa sebaiknya tahapan pilkada itu disederhanakan. Jika tahapan pilkada panjang, biaya yang diperlukan pun akan bertambah. Maka KPU jangan memperumit tahapan, termasuk juga memperumit peserta, baik itu parpol maupun perseorangan.

Selain itu, lanjut Rambe, PKPU merupakan turunan dari UU sehingga PKPU harus menjabarkan secara teknis mengenai apa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8/2015. Ada di antaranya dalam PKPU yang tafsirannya dinilai tidak cocok pada saat pembentukan UU. Adapun 68 daerah yang belum menganggarkan pilkada, menurutnya, persoalan ini harus dibahas bersama antara mendagri dan menkeu.

Kalau APBD tidak mampu, dirinya mempertanyakan itu karena dari awal pemerintah menyanggupi semuanya sehingga DPR pun menyetujui. “Makanya kita buat dalam UU bahwa anggaran pilkada dalam APBD yang dibantu oleh APBN,” jelas Rambe. Lebih dari itu, Rambe berpesan panwas harus memastikan jangan sampai ada KPU yang dibeli oleh oknum tertentu seperti pileg lalu.

Dan, jangan sampai juga ada panwaslu yang bekerja sesuai order. “Ini kita nyatakan secara baik-baik sebab kita dipilih rakyat. Ini beberapa catatan-catatan dan beberapa tahapan usulan dari kita tolong diperhitungkan,” tandasnya. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sejak awal posisi KPU hanya mengusulkan bahwa pembahasan itu dilakukan di panja saja. KPU bisa menerima proses itu sebagai tindak lanjut dari konsultasi.

Walaupun pembentukan panja dalam pembahasan PKPU baru pertama kali dalam tiga tahun ini, KPU dapat menghormati putusan Komisi II. “Prinsipnya, semua draf yang dibuat KPU sudah diterima Komisi II, dan akan dibahas,” kata Husni. Dia menjelaskan, pada dasarnya KPU ingin mengurai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No 8/2015. Tapi kalau ada yang dianggap melebihi kewenangan KPU, atau dianggap kurang terurai, KPU terbuka untuk mendiskusikannya.

Dia mencontohkan dalam pasal 7 tercantum bahwa kepala daerah yang masa jabatan telah dua kali maka tidak dibenarkan untuk menjadi calon dalam tingkatantingkatan tersebut, tapi tidak ada pengaturan apakah wakil kepala daerah ini bisa mencalonkan lagi setelah menjabat dua kali. “Apakah kemudian KPU tidak boleh menambah pengaturan ini,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, mengenai 68 daerah yang belum menyiapkan anggaran pilkada dinilai wajar, karena daerah tersebut masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir pada semester I/2016. Awalnya tidak dipersiapkan untuk melaksanakan pilkada pada 2015. “Yang menjadi PR adalah bagaimana agar 68 daerah tersebut segera menuntaskan pembahasan dan fasilitasi anggaran pilkada,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara intensif melakukan supervisi agar mereka bisa menuntaskan dengan segera anggarannya. “Bagaimana cara mengadakannya, nah ini perlu disupervisi Kemendagri,” tutup Husni.

Kiswondari
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)