27 BUMN Diguyur Modal Rp37,27 T
Kamis, 12 Februari 2015 - 09:43 WIB
27 BUMN Diguyur Modal Rp37,27 T
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui pengucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun kepada 27 BUMN dalam rapat tertutup dini hari kemarin. Sejumlah kalangan meminta agar penggunaan dana triliunan rupiah itu diawasi secara ketat.
”Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” ujar Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir saat Rapat Kerja Pengesahan PMN dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, dini hari kemarin.
Rapat berlangsung tertutup dimulai Selasa (10/2) sekitar pukul 20.30 WIB dan berakhir Rabu (11/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Hafisz menuturkan, kucuran dana Rp37,276 triliun terdiri atas Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai dan Rp1,206 triliun nontunai.
Menurutnya, BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd. Lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.
”(Tiga BUMN) ditolak karena ada penggunaannya yang tidak jelas. Kami melihat dalam pembahasan itu usulannya tidak sesuai untuk alokasi tersebut dan manajemen tidak melakukan untuk perbaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya. Sebelumnya, PMN untuk PT Bank Mandiri Tbk diusulkan sebesar Rp5,6 triliun, PT RNI Rp280 miliar, dan PT Djakarta Lloyd Rp250 miliar.
”Untuk Mandiri dananya belum prioritas, dan ada kemungkinan diajukan kembali tahun depan. Kalau RNI usulannya tidak jelas untuk apa dan bussines plan-nya kurang, sedangkan saham negara di Djakarta Lloyd hanya 29% dan belum di buat PP (peraturan pemerintah) menjadi perseroan,” paparnya. Menurut Azam, selain ada BUMN yang ditolak usulan PMN-nya, DPR juga tidak memenuhi seluruh usulan suntikan modal beberapa BUMN.
Misalnya PT Angkasa Pura II hanya memperoleh dana Rp2 triliun dari usulan Rp3 triliun, sedangkan PT Aneka Tambang disetujui Rp3,5 triliun dari usulan sebelumnya Rp7 triliun. Dia menuturkan, setelah memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR, selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat ditanya apakah ada kemungkinan perubahan di Banggar, Azam mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
”Bisa saja ada perubahan di Banggar, tapi ini di bawah jumlah yang diusulkan dan tidak melampaui Rp48 triliun, jadi kemungkinan besar pasti disahkan di Banggar,” tandasnya. Azam menjelaskan, Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagai usulan PMN pada BUMN dalam RAPBN-P tahun anggaran 2015 dengan sejumlah catatan. Di antaranya merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk 14 BUMN.
”Kepada BUMN penerima PMN catatan dari BPK harus ditindaklanjuti, karena tujuan PMN ini untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” kata Azam DPR juga memberikan catatan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN agar memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai ketentuan dan peraturan perundangundangan.
Hal lainnya yaitu PMN tidak digunakan untuk membayar utang, pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah, serta penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. ”Kami menilai perlu pengawasan secara ketat atas penggunaanPMNagarsesuaidengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI. Kami akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN,” paparnya.
Menteri BUMN Rini M Soemarno akan terus mengupayakan usulan PMN bagi BUMN yang belum disetujui DPR. ”Sebelumnya kami menyatakan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang, kami telah mengajukan usulan lagi di Kemenkeu dan besok akan diajukan Komisi XI,” katanya. Pengamat BUMN Said Didu menuturkan, pemanfaatan dana PMN harus diawasi oleh beberapa pihak terkait agar sesuai peruntukannya. Selain audit internal pemerintah, harus ada audit khusus oleh BPK.
”Saya rasa itu akan transparan kalau diaudit per periode,” ujarnya. Dia menilai pengawasan ini akan meminimalkan potensi penyelewengan dana oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan bisa dilakukan dengan pemeriksaan berkas-berkas pada perusahaan yang mendapat gelontoran PMN. ”Proposalnya dilihat, diperiksa, terus nanti bisa juga dilihat program-program yang sudah jalan apa saja, sesuai tidak sama dananya. Itu saja,” tandasnya.
Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menyatakan keputusan DPR yang menyetujui PMN sebesar Rp37,27 triliun terburu-buru. Pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan matang. Selain itu. penggelontoran dana yang besar tidak didasari perencanaan yang baik di Kementerian BUMN. ”Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktik komersialisasi di BUMN infrastruktur,” ujarnya.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni siap membeli enam kapal barang setelah dipastikan memperoleh PMN sebesar Rp500 miliar. Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Pelni Akhmad Sujadi mengatakan, selain terus meningkatkan layanan penumpang, perseroan tahun ini juga berencana mengembangkan lini usaha kargo.
”Kontribusi kargo kita memang masih kecil sebesar 14,5%, nanti akan kita tingkatkan dengan penambahan unit kapal kargo,” kata Sujadi. Dengan kucuran PMN sebesar Rp500 miliar, Pelni berencana membeli enam kapal khusus pengangkut barang. Di antaranya dua unit untuk kapal berkapasitas 700 TEUs dan empat unit kapal berkapasitas 350 TEUs.
Heru febrianto/ sindonews/ant
”Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” ujar Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir saat Rapat Kerja Pengesahan PMN dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, dini hari kemarin.
Rapat berlangsung tertutup dimulai Selasa (10/2) sekitar pukul 20.30 WIB dan berakhir Rabu (11/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Hafisz menuturkan, kucuran dana Rp37,276 triliun terdiri atas Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai dan Rp1,206 triliun nontunai.
Menurutnya, BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd. Lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.
”(Tiga BUMN) ditolak karena ada penggunaannya yang tidak jelas. Kami melihat dalam pembahasan itu usulannya tidak sesuai untuk alokasi tersebut dan manajemen tidak melakukan untuk perbaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya. Sebelumnya, PMN untuk PT Bank Mandiri Tbk diusulkan sebesar Rp5,6 triliun, PT RNI Rp280 miliar, dan PT Djakarta Lloyd Rp250 miliar.
”Untuk Mandiri dananya belum prioritas, dan ada kemungkinan diajukan kembali tahun depan. Kalau RNI usulannya tidak jelas untuk apa dan bussines plan-nya kurang, sedangkan saham negara di Djakarta Lloyd hanya 29% dan belum di buat PP (peraturan pemerintah) menjadi perseroan,” paparnya. Menurut Azam, selain ada BUMN yang ditolak usulan PMN-nya, DPR juga tidak memenuhi seluruh usulan suntikan modal beberapa BUMN.
Misalnya PT Angkasa Pura II hanya memperoleh dana Rp2 triliun dari usulan Rp3 triliun, sedangkan PT Aneka Tambang disetujui Rp3,5 triliun dari usulan sebelumnya Rp7 triliun. Dia menuturkan, setelah memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR, selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat ditanya apakah ada kemungkinan perubahan di Banggar, Azam mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
”Bisa saja ada perubahan di Banggar, tapi ini di bawah jumlah yang diusulkan dan tidak melampaui Rp48 triliun, jadi kemungkinan besar pasti disahkan di Banggar,” tandasnya. Azam menjelaskan, Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagai usulan PMN pada BUMN dalam RAPBN-P tahun anggaran 2015 dengan sejumlah catatan. Di antaranya merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk 14 BUMN.
”Kepada BUMN penerima PMN catatan dari BPK harus ditindaklanjuti, karena tujuan PMN ini untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” kata Azam DPR juga memberikan catatan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN agar memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai ketentuan dan peraturan perundangundangan.
Hal lainnya yaitu PMN tidak digunakan untuk membayar utang, pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah, serta penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. ”Kami menilai perlu pengawasan secara ketat atas penggunaanPMNagarsesuaidengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI. Kami akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN,” paparnya.
Menteri BUMN Rini M Soemarno akan terus mengupayakan usulan PMN bagi BUMN yang belum disetujui DPR. ”Sebelumnya kami menyatakan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang, kami telah mengajukan usulan lagi di Kemenkeu dan besok akan diajukan Komisi XI,” katanya. Pengamat BUMN Said Didu menuturkan, pemanfaatan dana PMN harus diawasi oleh beberapa pihak terkait agar sesuai peruntukannya. Selain audit internal pemerintah, harus ada audit khusus oleh BPK.
”Saya rasa itu akan transparan kalau diaudit per periode,” ujarnya. Dia menilai pengawasan ini akan meminimalkan potensi penyelewengan dana oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan bisa dilakukan dengan pemeriksaan berkas-berkas pada perusahaan yang mendapat gelontoran PMN. ”Proposalnya dilihat, diperiksa, terus nanti bisa juga dilihat program-program yang sudah jalan apa saja, sesuai tidak sama dananya. Itu saja,” tandasnya.
Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menyatakan keputusan DPR yang menyetujui PMN sebesar Rp37,27 triliun terburu-buru. Pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan matang. Selain itu. penggelontoran dana yang besar tidak didasari perencanaan yang baik di Kementerian BUMN. ”Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktik komersialisasi di BUMN infrastruktur,” ujarnya.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni siap membeli enam kapal barang setelah dipastikan memperoleh PMN sebesar Rp500 miliar. Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Pelni Akhmad Sujadi mengatakan, selain terus meningkatkan layanan penumpang, perseroan tahun ini juga berencana mengembangkan lini usaha kargo.
”Kontribusi kargo kita memang masih kecil sebesar 14,5%, nanti akan kita tingkatkan dengan penambahan unit kapal kargo,” kata Sujadi. Dengan kucuran PMN sebesar Rp500 miliar, Pelni berencana membeli enam kapal khusus pengangkut barang. Di antaranya dua unit untuk kapal berkapasitas 700 TEUs dan empat unit kapal berkapasitas 350 TEUs.
Heru febrianto/ sindonews/ant
(ars)