Menkum HAM dicurigai beri karpet merah bandar narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mencurigai jaringan narkoba sudah masuk ke lingkungan Istana Presiden. penilaian tersebut keluar, buntut dari keinginan Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) Amir Syamsudin untuk merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
"Saya jadi teringat sinyalemen mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, jaringan mafia narkoba sudah masuk ke Istana," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat dihubungi dari Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dia mengaku, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 sudah memadai sehingga tidak perlu dilakukan revisi. "Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM baru mempersoalkan itu. Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata bertanya.
Bamsoet juga menduga ada pihak yang ingin diselamatkan, dan mendapatkan perlakuan khusus dengan adanya dorongan revisi UU tersebut.
"Katakanlah usulan itu seolah-olah ingin memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting. Saat ini belum terungkap atau tertangkap," cetusnya.
Dia juga menilai ada kekhawatiran dari pejabat tinggi negara akan ada penindakan tegas terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba jika penguasa di negeri ini telah beralih.
"Karena sudah menjadi rahasia umum, banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba. Kami sudah sepakat, korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham, Amir Syamsudin menyampaikan perlu adanya revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini penting dilakukan untuk memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya jadi teringat sinyalemen mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, jaringan mafia narkoba sudah masuk ke Istana," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat dihubungi dari Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dia mengaku, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 sudah memadai sehingga tidak perlu dilakukan revisi. "Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM baru mempersoalkan itu. Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata bertanya.
Bamsoet juga menduga ada pihak yang ingin diselamatkan, dan mendapatkan perlakuan khusus dengan adanya dorongan revisi UU tersebut.
"Katakanlah usulan itu seolah-olah ingin memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting. Saat ini belum terungkap atau tertangkap," cetusnya.
Dia juga menilai ada kekhawatiran dari pejabat tinggi negara akan ada penindakan tegas terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba jika penguasa di negeri ini telah beralih.
"Karena sudah menjadi rahasia umum, banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba. Kami sudah sepakat, korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham, Amir Syamsudin menyampaikan perlu adanya revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini penting dilakukan untuk memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas).
(stb)