Bacaleg digugurkan, PAN curhat ke Ketua Bawaslu
Rabu, 12 Juni 2013 - 18:08 WIB
Bacaleg digugurkan, PAN curhat ke Ketua Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini mengadukan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bacaleg mereka yang digugurkan di beberapa dapil. PAN pun menyampaikan curahan hatinya ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad.
Dalam pemaparannya Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya menjelaskan mengenai kronologis caleg dari partainya atas nama Silviyana Hosen, dari Dapil Sumatera Barat I, yang tidak diloloskan KPU karena bermasalah dengan ijazah SLTA lulusan Swiss tahun 1969.
"Ibu Silvi ini ijazahnya hilang. Kami meminta bantuan dari KBRI di Swiss untuk mengecek kebenaran tersebut, dan ternyata benar Ibu Silvi, kata Kedubes pernah bersekolah di sana. Namun, sekolah tersebut sekitar tahun 2000-an sudah ditutup, dan ini ada surat keterangan dari KBRI," kata Putra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/6/2013).
Pada tanggal 20 Mei, lanjut Putra, pihaknya telah mengkonsultasikan kepada komisioner KPU tentang masalah ini. Ketika itu, salah satu komisioner KPU hanya menjawab akan dibahas dengan komisioner lainnya.
"Oke, saya tunggu," jawab Putra kepada Komisioner tersebut mencontohkan ulang.
Namun, sampai tanggal 22 Mei yakni batas akhir pendaftaran, komisioner tersebut tak kunjung memberikan penjelasan. Bahkan ketika menyerahkan berkas bacaleg pada batas akhir penyerahan, dirinya kembali menanyakan kepada komisioner bersangkutan.
Tetapi, komisioner tersebut mengatakan masukkan saja berkas yang ada termasuk surat keterangan dari KBRI yang menyebutkan Ibu Silvi pernah bersekolah di sana.
"Sampai tanggal 28 Mei kami tunggu tanpa ada penjelasan, kemudian tanggal 10 Juni kami diundang, tiba-tiba KPU bilang caleg kami (Ibu Silvi) tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Lantas, hal inilah yang menurut Putra merupakan kelalaian yang sengaja dilakukan oleh KPU. Karena satu caleg bermasalah, caleg yang lain pun terkena imbasnya.
"Semestinya jika sejak awal KPU bilang tidak boleh, maka kami akan siapkan caleg yang lain," pungkasnya.
Dalam pemaparannya Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya menjelaskan mengenai kronologis caleg dari partainya atas nama Silviyana Hosen, dari Dapil Sumatera Barat I, yang tidak diloloskan KPU karena bermasalah dengan ijazah SLTA lulusan Swiss tahun 1969.
"Ibu Silvi ini ijazahnya hilang. Kami meminta bantuan dari KBRI di Swiss untuk mengecek kebenaran tersebut, dan ternyata benar Ibu Silvi, kata Kedubes pernah bersekolah di sana. Namun, sekolah tersebut sekitar tahun 2000-an sudah ditutup, dan ini ada surat keterangan dari KBRI," kata Putra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/6/2013).
Pada tanggal 20 Mei, lanjut Putra, pihaknya telah mengkonsultasikan kepada komisioner KPU tentang masalah ini. Ketika itu, salah satu komisioner KPU hanya menjawab akan dibahas dengan komisioner lainnya.
"Oke, saya tunggu," jawab Putra kepada Komisioner tersebut mencontohkan ulang.
Namun, sampai tanggal 22 Mei yakni batas akhir pendaftaran, komisioner tersebut tak kunjung memberikan penjelasan. Bahkan ketika menyerahkan berkas bacaleg pada batas akhir penyerahan, dirinya kembali menanyakan kepada komisioner bersangkutan.
Tetapi, komisioner tersebut mengatakan masukkan saja berkas yang ada termasuk surat keterangan dari KBRI yang menyebutkan Ibu Silvi pernah bersekolah di sana.
"Sampai tanggal 28 Mei kami tunggu tanpa ada penjelasan, kemudian tanggal 10 Juni kami diundang, tiba-tiba KPU bilang caleg kami (Ibu Silvi) tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Lantas, hal inilah yang menurut Putra merupakan kelalaian yang sengaja dilakukan oleh KPU. Karena satu caleg bermasalah, caleg yang lain pun terkena imbasnya.
"Semestinya jika sejak awal KPU bilang tidak boleh, maka kami akan siapkan caleg yang lain," pungkasnya.
(kri)