Caleg digugurkan, parpol bisa gugat KPU ke Bawaslu

Senin, 10 Juni 2013 - 19:06 WIB
Caleg digugurkan, parpol...
Caleg digugurkan, parpol bisa gugat KPU ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

KPU diketahui telah mengugurkan calon anggota legislatif dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.

"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Husni.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, ujar dia, keterwakilan 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol peserta Pemilu 2014 di tiap dapil. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, lanjut dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan, selain persoalan 30 persen keterwakilan perempuan, salah penempatan nomor urut perempuan juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menambahkan, tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved