Caleg digugurkan, parpol bisa gugat KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 - 19:06 WIB
Caleg digugurkan, parpol bisa gugat KPU ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
KPU diketahui telah mengugurkan calon anggota legislatif dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Husni.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, ujar dia, keterwakilan 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol peserta Pemilu 2014 di tiap dapil. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, lanjut dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan, selain persoalan 30 persen keterwakilan perempuan, salah penempatan nomor urut perempuan juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menambahkan, tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
KPU diketahui telah mengugurkan calon anggota legislatif dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Husni.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, ujar dia, keterwakilan 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol peserta Pemilu 2014 di tiap dapil. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, lanjut dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan, selain persoalan 30 persen keterwakilan perempuan, salah penempatan nomor urut perempuan juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menambahkan, tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)