Jefry belum terima uang komitmen Rp1 juta
Selasa, 04 Juni 2013 - 17:32 WIB
Jefry belum terima uang komitmen Rp1 juta
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefry Siolagan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo (DS) di Pengadilan Tipikor.
Dalam kesaksiannya Jefry mengaku, perusahaannya hanya dipinjam oleh Jumadi untuk mengikuti lelang proyek Simulator SIM dengan komitmen Rp1 juta, namun uang tersebut sampai sekarang belum diterimanya. Menurutnya Jumadi hanya meminjam dokumen perusahaan.
"Sebenarnya komitmen hanya Rp1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," kata Jefry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan pendamping sebagai peserta lelang proyek Simulator SIM.
Soalnya, Jumadi menyiapkan perusahaan tersebut atas permintaan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Dalam dakwaan, disebutkan permintaan Sukotjo berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA), supaya terlihat lelang proyek Simulator SIM benar-benar dilakukan.
Tak hanya itu, Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu membuat pengakuan yang sama, Jumadi juga meminta dokumen perusahaanya untuk dijadikan perserta lelang. Namun dia mengaku, tidak pernah memberikan surat kuasa dan menandatangani dokumen lelang itu.
"Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," kata Wilson.
Sementara Direktur PT Bentina Agung, Anggiat T Hutabarat mengaku, tidak mengetahui mengenai proses perusahaannya yang juga ikut lelang simulator. Pasalnya yang mengurusi menantunya. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," tukasnya.
Ketiga saksi yang dihadirkan kepersidangan mengaku tidak pernah kenal dengan Djoko Susilo. Begitu juga Djoko yang membuat pengakuan sama, sehingga dalam sidang tersebut mantan Kakorlantas itu sama sekali tidak memberikan tanggapan.
"Tidak ada pertanyaan, tanggapan. Saya tidak kenal saksi, dan tidak ada kaitannya dengan keterangan para saksi," pungkasnya.
Dalam kesaksiannya Jefry mengaku, perusahaannya hanya dipinjam oleh Jumadi untuk mengikuti lelang proyek Simulator SIM dengan komitmen Rp1 juta, namun uang tersebut sampai sekarang belum diterimanya. Menurutnya Jumadi hanya meminjam dokumen perusahaan.
"Sebenarnya komitmen hanya Rp1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," kata Jefry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan pendamping sebagai peserta lelang proyek Simulator SIM.
Soalnya, Jumadi menyiapkan perusahaan tersebut atas permintaan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Dalam dakwaan, disebutkan permintaan Sukotjo berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA), supaya terlihat lelang proyek Simulator SIM benar-benar dilakukan.
Tak hanya itu, Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu membuat pengakuan yang sama, Jumadi juga meminta dokumen perusahaanya untuk dijadikan perserta lelang. Namun dia mengaku, tidak pernah memberikan surat kuasa dan menandatangani dokumen lelang itu.
"Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," kata Wilson.
Sementara Direktur PT Bentina Agung, Anggiat T Hutabarat mengaku, tidak mengetahui mengenai proses perusahaannya yang juga ikut lelang simulator. Pasalnya yang mengurusi menantunya. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," tukasnya.
Ketiga saksi yang dihadirkan kepersidangan mengaku tidak pernah kenal dengan Djoko Susilo. Begitu juga Djoko yang membuat pengakuan sama, sehingga dalam sidang tersebut mantan Kakorlantas itu sama sekali tidak memberikan tanggapan.
"Tidak ada pertanyaan, tanggapan. Saya tidak kenal saksi, dan tidak ada kaitannya dengan keterangan para saksi," pungkasnya.
(mhd)