Dalam sidang, KPU dinilai telah kelabui DKPP

Rabu, 24 April 2013 - 20:37 WIB
Dalam sidang, KPU dinilai...
Dalam sidang, KPU dinilai telah kelabui DKPP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah mengelabui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam mengatakan, KPU jelas berbohong dalam sidang DKPP yang digelar pada 2012 lalu.

Hal tersebut terkuak pada sidang lanjutan pelanggaran kode etik oleh KPU, atas permohonan 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifiksi administrasi calon peserta Pemilu 2014.

"KPU ketika itu menyatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan IFES (International Foundation for Election System) dilakukan 13 Agustus 2012. Sehingga dalam putusannya November, DKPP tidak menjatuhkan sanksi," ujar Cak Anam di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).

Oleh karena itu, kata dia, karena Peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu, baru ditandatangani 10 September 2012. Dimana, dalam Pasal 15 huruf g, menyebut penyelenggara pemilu dilarang menerima bantuan lembaga asing. "Karena sangat berimplikasi merusak citra lembaga negara, padahal dana bantuan yang diterima tidak seberapa," ungkapnya.

Artinya, tutur dia, pimpinan Majelis Pemeriksa DKPP Jimly Asshidiqie, saat itu menyatakan, sanksi tidak bisa diberikan karena peraturan tidak berlaku surut.

"Tapi ternyata yang terjadi, perjanjian KPU-IFES itu baru ditandatangani 20 Oktober 2012. Ini bohong-bohongan KPU. Mereka terbukti membohongi DKPP dalam sidang. Saya heran kenapa semua diam? Kok dibiarkan," imbuhnya.

Kebohongan KPU lain, terungkap dalam sidang DKPP Kamis 18 April 2013. Pada sidang atas permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Republik dan beberapa partai lain yang tidak lolos menjadi peserta pemilu, KPU menyebut PKPU nomor 14 dan 15 Tahun 2012, diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

"Padahal tanggal 29 Oktober 2012, kita tahu masih proses pengundangan. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Asrudi, dalam kesaksiannya menyatakan pengajuan tanggal 31 Oktober. Dan dia disumpah," katanya.

Untuk itu, Cak Anam menilai, sudah selayaknya DKPP menjatuhi sanksi berat berupa pemecatan pada seluruh Komisioner KPU. Karena selain dua kebohongan yang dilakukan dalam sidang DKPP, masih terdapat sejumlah pelanggaran kode etik lainnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)