KPK: Anas jadi tersangka bukan pesanan Istana
Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:22 WIB
KPK: Anas jadi tersangka bukan pesanan Istana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, bahwa penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka adalah karena desakan atau imbauan dari Istana.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka adalah berdasarkan dua alat bukti yang sudah ditemukan KPK, karena Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitannya pelaksanaan dan perencanaan proyek Hambalang.
"Kami menetapkan seseorang jadi tersangka bukan karena imbauan atau pesanan. Tapi bagaimana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan menegaskan, proses penyelidikan untuk Anas telah dimulai sejak 2012 lalu. Johan pun mengimbau kepada pihak eksternal KPK, untuk tidak mengaitkan penetapan kasus Anas ini dengan urusan politik.
"Kenapa baru ditetapkan sebagai tersangka, saya kira baru sekarang ditemukan dua alat bukti itu. Bukan karena pesanan atau intervensi," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka adalah berdasarkan dua alat bukti yang sudah ditemukan KPK, karena Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitannya pelaksanaan dan perencanaan proyek Hambalang.
"Kami menetapkan seseorang jadi tersangka bukan karena imbauan atau pesanan. Tapi bagaimana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan menegaskan, proses penyelidikan untuk Anas telah dimulai sejak 2012 lalu. Johan pun mengimbau kepada pihak eksternal KPK, untuk tidak mengaitkan penetapan kasus Anas ini dengan urusan politik.
"Kenapa baru ditetapkan sebagai tersangka, saya kira baru sekarang ditemukan dua alat bukti itu. Bukan karena pesanan atau intervensi," tandasnya.
(maf)