RUU Kamnas titipan orde baru

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 06:36 WIB
RUU Kamnas titipan orde baru
RUU Kamnas titipan orde baru
A A A
Sindonews.com - Polemik Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus bergulir. Banyak pihak menilai, undang-undang tersebut merupakan titipan orde baru (Orba).

Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto mengatakan, disahkannya RUU Kamnas hanya akan mengembalikan kejayaan Orba.

"Jika RUU ini disahkan, sama saja kembali ke zaman orba dan menabrak tertib sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Selain itu, dirinya pun menilai bahwa RUU Kamnas ini tidak amanah atau tidak mandat Undang-Undang Dasar 1945. RUU Kamnas ini pun, lanjut dia, sifatnya tidak urgen dan tidak mendesak. Jadi, tidak sebagai prioritas.

"RUU Kamnas ini pun menabrak sistem hukum nasional, menciptakan disharmonis undang-undang yang ada, memporak-porandakan sekitar 69 undang-undang yang ada, serta bisa menciptakan banyak grey area (area abu-abu) baru," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, polemik RUU Kamnas ini bisa disiasati dengan cara komitmen membangun terciptanya stabilitas nasional, khususnya stabilitas politik, pertahanan dan keamanan yang kuat.

"Pegang teguh dasar negara Pancasila, Wasnus dan Wasbang serta kembali kepada lima amanah reformasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, banyak kalangan mengaku keberatan dengan lahirnya RUU Kamnas ini. Mereka yang keberatan tersebut diantaranya mulai dari masyarakat, pakar atau pengamat, insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pasalnya, pasal-pasal didalamnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas serta berpotensi memberangus kebebasan pers.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1830 seconds (0.1#10.140)