Rp9 T aset Century belum bisa disita

Kamis, 21 Juni 2012 - 09:32 WIB
Rp9 T aset Century belum bisa disita
Rp9 T aset Century belum bisa disita
A A A
Sindonews.com – Tim Pemburu Aset Bank Century mengincar berbagai aset Century yang berada di Hong Kong dan Swiss. Aset Century di kedua negara tersebut mencapai lebih dari Rp9 triliun.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, jumlah aset yang diincar pemerintah di Hong Kong adalah uang dan aset surat berharga. Saat ini aset tersebut belum dapat disita dan dirampas Pemerintah Indonesia meskipun Pemerintah Hong Kong telah membekukan aset tersebut. “Ada kendala karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai otoritas Hong Kong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset tersebut,” kata Darmono dalam rapat bersama Timwas Century DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Menurut dia, aset tersebut seharusnya sudah bisa disita karena putusan itu sudah inkracht dan dapat digunakan untuk eksekusi. "Kalau menurut Hong Kong, belum dapat dinilai, dan masih perlu ada penetapan berupa perintah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan perampasan. Kami telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai eksekutor,” ucapnya.

Adapun aset yang ada di Swiss senilai US$155 juta, kata dia, masih terganjal perbedaan persepsi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, otoritas Swiss menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukanlah pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara.

“Menurut Swiss, tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset tersebut meski saat ini aset itu telah dibekukan,” kata Darmono.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengungkapkan, selain di dua negara itu, tim pemburu aset juga sedang melacak aset Century di Guernsey, Inggris. Saat ini masih dalam proses melengkapi data yang dibutuhkan untuk mengajukan perampasan aset.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan, Tim Pemburu Aset yang dipimpin Menkumham harus menambah kecepatan kerjanya. Timwas mengapresiasi atas hasil yang dicapai, tapi itu belum cukup. “Karena aset itu kita bisa segera ditarik kembali, akan sangat membantu fianacial recovery Bank Century, terutama nasabah-nasabah Antaboga,” katanya.

Menurut dia, jika aset-aset itu bisa ditarik kembali, nasabah Antaboga itu bisa diselesaikan. “Tinggal kesungguhan tim pemburu aset untuk terus berusaha sekuat tenaga dan tiada henti berkoordinasi dengan negara-negara tersebut, termasuk MLA (mutual legal assistance) yang masih tarik ulur,” ungkapnya.

Ketua Timwas Century Priyo Budi Santoso mengaku tidak terlalu puas dengan hasil pemburuan aset Century di Hong Kong dan Swiss. “Kasus Century ada perkembangan, tapi belum signifikan. Sebenarnya kami semua masih risau bahwa tim pemburu aset yang dibentuk oleh Presiden dan dipimpin Wamenkumham Denny Indrayana dan wakilnya adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung) ternyata belum sepenuhnya mendapatkan hasil gemilang, tapi ada progres,” kata Priyo.

Sementara dibanding Swiss, lanjut dia, penyitaan aset di Hong Kong lebih punya tanda-tanda positif karena pihak kementerian sudah bekerja sama dengan Department of Justice (DOJ) Hong Kong. “Ini berbeda dibandingkan dengan di Swiss di mana tim ahli dari World Bank ikut mementahkan argumen Pemerintah Indonesia. Kita tidak tahu terjunnya World Bank atas kasus ini atas permintaan siapa. Tapi, tetap saja kita meminta aset di Swiss untuk terus diburu,” paparnya. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4898 seconds (0.1#10.140)