KPUD kota Kupang tolak tudingan diskriminatif

Kamis, 29 Maret 2012 - 09:38 WIB
KPUD kota Kupang tolak tudingan diskriminatif
KPUD kota Kupang tolak tudingan diskriminatif
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan tentang perselisihan hasil pemilihan umum kepala dan wakil daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam agendanya, pihak termohon dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas keterangan yang diberikan pihak pemohon dalam sidang sebelumnya tanggal 27 Maret 2012. Dalam jawabannya, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Melkianus Ndaomanu menolak permohonan pemohon.

Dalam Eksepsinya KPU Kota Kupang menyatakan sebenarnya substansi permohonan pemohon termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Melkianus melanjutkan, sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon belum menasuki tahap pemungutan suara.

Lebih lanjut pihak termohon menjelaskan bahwa memang benar pada tahap pendaftaran pemohon mengajukan surat pencalonan sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah Kota Kupang. Namun, dalam tenggat waktu masa perbaikan kelengkapan persyaratan administratif, pemohon telah menarik kembali persyaratan dan mengundurkan diri melalui tim koalisinya.

Dan pengunduran diri ini dapat dikatakan sebagai wujud pemohon melepaskan hak konstitusionalnya. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam verifikasi tahap II tanggal 2 Maret s/d 14 Maret 2012, termohon menyatakan pihak pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah Kota Kupang.

“Sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 29/BA/III/2012, tentang Paket Marko tidak memenuhi syarat menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2012,” kata Melkianus dalam ruang persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi.

Pihak termohon juga menjelaskan perihal partai pendukung yang mendukung pihak pemohon. Dalam keterangan jawabannya, pihak termohon menyatakan bahwa pemohon hanya didukung oleh tiga partai pendukung bukan tujuh partai yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS).
Sedangkan empat partai lainnya hanya mencantumkan nama partai politik tanpa mencantumkan nama dan tandatangan serta stempel partai. “Sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai partai politik pendukung,” lanjut Melkianus.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon menyatakan pemohon telah melakukan verifikasi atas berkas yang disampaikan. Namun, pada akhirnya KPU Kota Kupang menyatakan pasangan MARCO tidak memenuhi syarat dikarenakan partai pendukungnya tidak diperhitungkan perolehan kursinya dengan alasan kegandaan dukungan.

Sedangkan bakal pasangan calon Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak atau yang dikenal dengan sebutan paket AYO, oleh pihak KPU Kota Kupang telah dinyatakan dan mengumumkan sah.

Padahal, bakal pasangan calon AYO juga didukung oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Pihak pemohon merasa,KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 39 huruf (d) dan pasal 40 huruf (b) peraturan KPU No. 13 tahun 2010.

Ini terkait dengan sikap KPU Kota Kupang yang dengan cepat menyatakan pasangan AYO telah memenuhi syarat. Mengenai dukungan partai di atas, pihak termohon juga menjelaskan bahwa kepengurusan partai yang mendukung dan mendaftarkan pemohon sebagai bakal pasangan calon semuanya tidak sah.

“Sedangkan kepengurusan yang sah dari ketiga Partai politik tersebut telah menerikan dukungan kepada pasangan lainnya,” jelas Kuasa hukum termohon dalam ruang sidang.

Sebelumnya, pihak termohon juga menegaskan nahwa permohonan pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilukada Kota Kupang dan bukan pula menyangkut pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada.

“Untuk itu Mahkamah Konstisusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon,” tegas kuasa hukum pihak termohon.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4502 seconds (0.1#10.140)