Ada mafia di e-KTP

Rabu, 05 Oktober 2011 - 16:32 WIB
Ada mafia di e-KTP
Ada mafia di e-KTP
A A A
Sindonews.com - Pelaporan pihak Konsorsium Lintas Peruri Solusi ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, terkait dugaan penipuan oleh panitia lelang KTP elektronik atau yang lebih dikenal e-KTP, membuat Kementerian Dalam Negeri terpojok.

Di Mapolda Metro Jaya saat itu, kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi Handika Honggowongso mengatakan, ada dugaan penipuan yang dilakukan panitia lelang pengadaan e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun.

Panitia lelang diduga menerima uang Rp50 juta pada 5 Juli 2011 saat masa sanggah tender dari pihak konsorsium yang memenangkan tender. Disinyalir panitia lelang juga menerima surat sanggah banding dan dana sebanyak Rp50 juta dari konsorsium. Padahal PPK sudah menandatangani kontrak dengan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.

Tindakan panitia lelang dan PPK yang dinilainya melanggar peraturan yakni sudah menandatangani surat penunjukkan satu pemenang dan kontrak, namun masih menerima surat sanggah banding dan garansi bank dari konsorsium penyanggah dan tanpa memberitahukan kepada dua konsorsium lainnya, Lintas Peruri dan PT Telkom.

"Panitia lelang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata dia.

Handika juga membawa bukti berupa surat kontrak per 1 Juli 2011, surat jaminan penerimaan uang sebanyak Rp50 juta dan tiga orang saksi, yakni Direktur Utama Bumi Lestari, Winata Cahyadi dan Arif Yahya dari konsorsium PT Telkom dilampirkan.

Dugaan adanya pelanggaran proses lelang proyek e-KTP, tambahnya juga diperkuat temuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). "LKPP menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan panitia lelang, sehingga tender harus diulang," tegasnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri telah membantah pihaknya memenangkan rekanan tertentu dalam tender pengerjaan proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Bantahan ini disampaikan Gamawan lewat Sekjen Menteri Dalam Negeri Diah Anggraini.

"Kalau Pak Gamawan mungkin ewuh pakewuh, saya bongkar sekarang, Telkom yang ikut tender itu iparnya Pak Gamawan saja tidak lolos, apalagi rekanannya," ujar Diah kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2011.

Bahkan kata Diah, Gamawan Fauzi tak pernah sekalipun menemui para pengusaha yang ikut tender baik sesudah maupun sebelum tender diputuskan. "Tidak ada satupun yang Pak Gamawan temui, baik yang menang atau yang kalah," tandasnya.

Kisruh pelaksanaan e-KTP ini diakui Gamawan cukup mengganggu. Tidak hanya dirinya yang terganggu, namun juga pelaksanaan e-KTP yang memang sedang mengejar target di akhir tahun 2012.

Menurutnya, kekisruhan ini karena adanya mafia di balik proyek e-KTP. Namun bukan dari Kementerian Dalam Negeri. Gamawan enggan mengungkapkan siapa mafia yang dimaksudnya.

"Memang ada mafia di luar, ingin membangkitkan seolah-olah kami bersalah. Dengan harapan, tender diulang," kata Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 September 2011.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan mendorong pemerintah dan lembaga hukum mengungkap mafia yang berupaya menggagalkan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), seperti yang diungkap oleh Gamawan. Seperti diketahui, proyek e-KTP ini digawangi 15 kementerian dan lembaga.

"Mafia, serahkan ke penegak hukumlah," ujar Ramadhan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Lebih lanjut, Wakil Sekjen Partai Demokrat itu meminta Mendagri agar tidak ragu melaporkan mafia proyek itu ke Mabes Polri. Sementara, Komisi II DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan program itu.

Ramadhan berharap, pelaksanaan e-KTP tetap berjalan dan lancar. Sebab, program data kependudukan sistem online itu bisa menjadi terobosan positif bagi data kependudukan. Apalagi proyek e-KTP sudah disetujui DPR.

Sedangkan, programnya sendiri sudah ada regulasinya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2006. "Ini kan sudah diamanat UU no 23 tahun 2006, dengan persetujuan DPR, menjalankan tiga program strategis," jelas dia.

Karena itu, Ramadhan mendukung untuk mengawal proses pengadaan e-KTP ini. Sebab, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Untuk itu, setiap ada pihak yang ingin bermain pada proyek ini, harus ditindak tegas.

"Kita melihat dalam proses. Nampak ada hal-hal yang belum tercakup. Ini salah satu proyek besar. Kita berharap jangan ada hal-hal yang di luar," pungkas Ramadhan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)