Etiskah DPR bubarkan KPK?

Rabu, 05 Oktober 2011 - 05:03 WIB
Etiskah DPR bubarkan KPK?
Etiskah DPR bubarkan KPK?
A A A
Sindonews.com - Salah seorang pimpinan Komisi III yang membidangi masalah hukum, secara lantang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Pasalnya KPK dinilai telah memposisikan dirinya sebagai lembaga superbody dalam negeri ini.

Pernyataan keras ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah dalam rapat konsultasi bersama pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri di ruang rapat pimpinan, Gedung DPR, Senayan, Senin 3 Oktober 2011.

Menurut Fahri, KPK sebagai lembaga superbodi terkesan menutup diri dari pengawasan pihak luar termasuk DPR. Usulan pembubaran KPK layak diperhitungkan sebab sejumlah pimpinan KPK kerap terlilit dugaan perkara korupsi.

"Kita akan revisi Undang-Undang KPK yang menjadi paket," ancamnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi Hukum seperti mengincar KPK. Sehingga lembaga antikorupsi yang belakangan bersitegang dengan DPR, terkait pemeriksaan pimpinan Badan Anggaran, menjadi bulan-bulanan.

Selain Fahri, pimpinan Komisi Hukum lainnya, Tjatur Sapto Edi, juga turut mengeluarkan pernyataan keras. Dia meminta KPK memiliki sopan santun kepada DPR, karena dua kali KPK mangkir dari panggilan rapat dengan Komisi Hukum.

Ketua Komisi Hukum Benny K Harman pun tak mau ketinggalan. Dia menuding KPK bak terorisme, karena menebarkan ketakutan kepada DPR, atas caranya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Badan Anggaran.

"Apa yang dilakukan KPK adalah menciptakan ketakutan publik, ini terorisme baru. Dewan merasa ketakutan yang sangat mendalam," kata Benny.

Benny meminta KPK transparan terhadap proses pemeriksaan tanpa adanya upaya politisasi dan kegaduhan.

Sementara Ketua KPK Busyro Muqoddas tak diam dengan serangan bertubi-tubi dari pimpinan komisi. Busyro tidak mempermasalahkan usulan pembubaran yang dilontarkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Kalau mau dibubarkan ditempuh saja lewat Fraksi PKS," kata Busyro menanggapi usulan Fahri dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2011).

KPK tetap akan bekerja independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengikat. "Kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kami tidak punya agenda politik," tandasnya.

Sontak sikap pimpinan Komisi Hukum ini mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, tak terkecuali anggota komisi. Didi Irawadi Syamsuddin, menilai usulan Fahri telah mengkhianati amanat rakyat yang menginginkan upaya pemberantasan korupsi secara masif.

KPK masih dibutuhkan lantaran angka tindak pidana korupsi masih tinggi di Indonesia. Didi berharap keberadaan dan kewenangan KPK diperkuat dalam revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"KPK harus didorong agar lebih baik dalam bekerja. Agar segera menuntaskan kasus yang tengah jadi perhatian masyarakat," ujar Ketua DPP Partai Demokrat.

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi juga tidak sepakat dengan ide pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terlontar dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan aparat penegak hukum.

Seharusnya rapat konsultasi itu dijadikan ruang untuk menyamakan persepsi. Rapat konsultasi mestinya adalah untuk saling menghargai eksistensi sesama lembaga negara. Seluruh lembaga negara ini tidak boleh ada yang merasa paling kuat.

"PPP sangat tidak setuju dengan ide pembubaran KPK. Ide ini terasa aneh muncul dalam rapat konsultasi," ujar Arwani.

Hal yang sama juga dilontarkan Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Menurutnya, hingga saat ini KPK masih sangat diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi di Indonesia.

"Selama kepolisian dan kejaksaan belum mampu untuk menangani sendiri pemberantasan korupsi, maka KPK masih diperlukan. Sekarang korupsi bukan semakin kurang, justru meluas. Kalau KPK dibubarkan semakin frustasi kita sebagai bangsa menghadapi mafia-mafia itu," ujar Martin saat dihubungi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan keras Fahri. Pernyataam semacam itu sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum.

"Kalau KPK memang harus dikritisi, ya dikasih catatan. Tidak perlu pembubaran. Orang (Fahri) kayak gini, enggak pantas jadi anggota DPR," tukasnya.

Bagi Mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, wacana pembubaran KPK bukanlah hal yang aneh. Sejak terlahir dengan beban tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, KPK telah banyak menyeret anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.

"Karena banyak anggota dewan yang tidak nyaman dengan KPK," tuturnya.

Etiskah DPR membubarkan KPK karena ketegangan yang terjadi lantaran lembaga pemberantasan korupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Banggar?

Tumpak menjelaskan, jika DPR ingin membubarkan KPK tentu harus sesuai ketentuan Undang-Undang. Dalam Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK, lanjutnya, pembubaran KPK harus melihat aspirasi masyarakat. Meski anggota DPR representasi dari rakyat, namun tidak bisa melakukan hal itu semaunya.

Jadi apakah DPR akan menindaklanjuti wacana kontroversial yang dilontarkan politikus PKS Fahri Hamzah, atau hanya sekedar emosi sesaat karena kekesalannya?
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)