Proyek e-KTP di ujung tanduk

Selasa, 04 Oktober 2011 - 16:58 WIB
Proyek e-KTP di ujung tanduk
Proyek e-KTP di ujung tanduk
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri belakangan ini mendapatkan serangan-serangan dari para legislator terkait pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Banyak pihak menduga ada ketidakberesan proyek pembuatan e-KTP, serta berbau korupsi.

Korupsi ini bermula dari tudingan Konsorsium Lintas Peruri Solusi yang menyebut adanya penipuan yang dilakukan panitia lelang pengadaan e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun itu.

Selain itu, pihak kuasa hukum konsorsium juga melaporkan Ketua panitia lelang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drajat Wisnu Setiawan, serta Sugiarto ke Polda Metro Jaya, disertai bukti berupa Surat Kontrak per 1 Juli 2011, surat jaminan penerimaan uang sebanyak Rp50 juta. Serta pernyataan tiga orang saksi, yakni Direktur Utama Bumi Lestari, Winata Cahyadi, dan Arif Yahya dari konsorsium PT Telkom.

Panitia lelang diduga menerima uang Rp50 juta pada 5 Juli 2011 saat masa sanggah tender dari pihak konsorsium yang memenangkan tender. Disinyalir panitia lelang juga menerima surat sanggah banding dan dana sebanyak Rp50 juta dari konsorsium. Padahal PPK sudah menandatangani kontrak dengan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.

Tindakan panitia lelang dan PPK yang dinilainya melanggar peraturan yakni sudah menandatangani surat penunjukan satu pemenang dan kontrak, namun masih menerima surat sanggah banding dan garansi bank dari konsorsium penyanggah dan tanpa memberitahukan kepada dua konsorsium lainnya, Lintas Peruri dan PT Telkom.

"Panitia lelang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, 13 September 2011, seperti dikutip dari Okezone.

Dia juga mengungkapkan Dugaan adanya pelanggaran proses lelang proyek e-KTP, tambahnya juga diperkuat temuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selain dugaan adanya korupsi, Kementerian Dalam Negeri juga dituding tidak menjalan enam rekomendasi kajian e-KTP yang telah diberikan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kajian itu bukan soal pengadaannya, tetapi penerapan sistem yang disebut Single Identity Number (SIN) untuk meminimalisir KTP ganda untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Masalah e-KTP KPK sudah mengadakan kajian terus muncul rencana membuat e-KTP semacam SIN. Tapi ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan Kemendagri," jelas Johan, Selasa 13 Maret 2011.

Lebih lanjut Johan mengatakan, rekomendasi ini dilakukan agar tidak ada orang yang memiliki KTP ganda. "Rekomendasi dilakukan agar orang tidak memiliki KTP ganda. Kajian itu, kita selalu koordinasi dengan Kemendagri. Sama seperti kita mengkaji urusan haji dan lain-lain," katanya.

Setidaknya ada enam rekomedasi KPK yang belum dilakukan Kemendagri. Rekomendasi itu antara lain:

1. Penyempurnaan Grand Design.
2. Menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK.
3. Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien.
4. Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal.
5. Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK. tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6. Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya di kawal ketat oleh LKPP.

Ketidakberesan ini membuat Kementerian Dalam Negeri menjadi bulan-bulan Komisi II DPR. Komisi yang membidangi masalah dalam negeri ini meminta salinan data hasil kajian KPK terhadap pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Data tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi isu dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Kemendagri soal pelaksanaan rekomendasi KPK. DPR ingin memastikan apakah benar rekomendasi KPK tersebut belum dilaksanakan.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menindaklanjuti laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp5.841.896.144.999,00.

“Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, sejak 28 September 2011, KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan,” ujar Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaidi dalam siaran pers yang dikutip dari Okezone di Jakarta, Jumat 30 September 2011.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011. Dengan Terlapor I, panitia pelelangan pekerjaan KTP Elektronik tahun 2011, Terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan Terlapor III Konsorsium AG.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri benar-benar tersudut. Selain harus menyelesaikan e-KTP secepat mungkin sebelum 2012, seperti yang ditenggatkan oleh Komisi II, Kementerian Dalam Negeri juga harus menghadapi tuntutan dari konsorsium.

Di tengah banyaknya serangan dari para legislator, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Sutan Bathoegana mencoba menengahi. Dia mengimbau para legislator tidak melakukan manuver politik guna menggagalkan implementasi program e-KTP.

Sebab, manuver itu akan mengambat proses pelaksanaan di lapangan. "Sudahlah, jangan direcoki lagi program e-KTP ini," ujar Sutan, Selasa (4/10/2011).

Kendala teknis implementasi e-KTP, menurut Sutan, merupakan hal yang wajar. Karena e-KTP merupakan program baru. Sutan meyakini, Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi tak punya kepentingan pribadi atas kesuksesan program e-KTP, kecuali untuk kepentingan negara.

"Saya yakin betul Pak Gamawan ini orang bersih. Maksud dia mempercepat program e-KTP itu hanya untuk tertib administrasi. Harus kita akui bahwa pendataan penduduk secara konvensional seperti sekarang ini masih kacau," kata Sutan.

Oleh karena itu, Sutan mendorong langkah yang telah diambil KPPU untuk menuntaskan perselisihan antara Kementerian Dalam Negeri dengan konsorsium. Sutan yakin, jika program e-KTP itu terealisasi tepat waktu, maka dapat membantu pelaksanaan pesta demokrasi yang bersih.

Pendataan penduduk secara online e-KTP merupakan pembuatan identitas tunggal, yang bertujuan mengurangi identitas ganda. Termasuk pemilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)