Badan Anggaran menyerah, KPK di atas angin

Jum'at, 30 September 2011 - 10:09 WIB
Badan Anggaran menyerah, KPK di atas angin
Badan Anggaran menyerah, KPK di atas angin
A A A
Sindonews.com - Manuver Badan Anggaran DPR dengan mogok membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, demi membendung pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya kandas. Badan Anggaran setuju melanjutkan pembahasan bersama pemerintah hari ini, setelah aksi mogok mereka dikecam banyak pihak karena dinilai merugikan seluruh rakyat dan mengingkari tugas konstitusional anggota DPR.

Kecaman tak hanya datang dari aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pers, tetapi juga beberapa petinggi partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa misalnya, memerintahkan seluruh kader PAN untuk kembali membahas RAPBN. Dia mengancam akan memberi sanksi tegas jika ada yang mogok. Demikian juga dengan Partai Demokrat.

Di sisi lain, KPK yang dua kali menolak panggilan pimpinan DPR dengan dalih konsultasi mengenai mekanisme pembahasan anggaran menuai pujian. Pada panggilan pertama, 21 September, yang dilayangkan DPR sehari setelah KPK memeriksa Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng dan tiga wakilnya, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey, KPK tidak datang dengan alasan undangan disampaikan mendadak. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sedangkan pada panggilan kedua, Kamis 29 September, KPK menolak hadir ke DPR dengan alasan demi menjaga kredibilitas kedua lembaga. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai sikap KPK sudah tepat.

“Sikap KPK itu sudah baik sekali,” kata Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafy saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (30/9/2011). “Sesuai logika publik bahwa KPK tak perlu hadir ke sana karena ini bentuk intimidasi oleh DPR.”

Menurut Uchok, panggilan pimpinan DPR terhadap KPK dengan alasan mereka punya hak mengawasi semua lembaga tidak tepat dan tidak pada tempatnya. Karena KPK diundang tidak oleh Komisi III bidang Hukum DPR, tetapi untuk bertemu pimpinan dan anggota Badan Anggaran.

“DPR sudah menyalahi kewenangannya. Kita minta KPK segera secepatnya menentukan siapa tersangka dari DPR,” kata Uchok. “KPK harus maju terus jangan mau diintervensi.”

Dukungan juga mengalir dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla kedua lembaga seharusnya bisa saling menghormati tugas dan fungsinya masing-masing. Sikap penolakan Badan Anggaran terhadap panggilan KPK tidak perlu dilakukan karena seorang presiden saja bisa diperiksa oleh KPK.

Memang, kata dia, KPK tidak bisa memeriksa lembaga, tapi lembaga juga terdiri dari orang-orang.

“Menteri dan presiden saja bisa dipanggil KPK, apalagi kalau anggota DPR, harus menaati itu juga. Jadi harus ada konsolidasi juga soal itu,” jelasnya pada puncak acara hari ulang tahun Palang Merah Indonesia (PMI) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (29/9/2011) malam.

Dia juga menyayangkan aksi mogok Badan Anggaran, karena dampaknya justru negatif bagi negara dan masyarakat luas. “Jadi anggota Banggar harus kembali bersidang,” katanya.

Sementara itu, dukungan agar KPK terus maju, ditanggapi lembaga ini dengan baik. Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan lembaganya akan kembali memanggil Tamsil dan Olly pada 3 Oktober mendatang. Kepada wartawan, Tamsil memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9955 seconds (0.1#10.140)