Penyadapan jangan terobos pagar HAM

Senin, 19 September 2011 - 14:51 WIB
Penyadapan jangan terobos pagar HAM
Penyadapan jangan terobos pagar HAM
A A A
Sindonews - Perdebatan seputar kewenangan penyadapan hingga kini belum berakhir. Pasalnya, penyadapan tanpa izin dari pengadilan dapat menggangu hak asasi manusia (HAM) bila tidak ada aturan jelas.

Isu penyadapan tanpa izin pengadilan ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen. Publik khawatir jika kewenangan intelijen ini rawan penyimpangan sehingga masih perlu dibatasi izin pengadilan. Lalu siapa saja yang berhak menyadap dan untuk keperluan apa, tentu harus ada aturan hukum yang melandasinya. Sehingga, nantinya tidak melanggar HAM atau hak privasi orang lain.

Mengenai penyadapan ini, Kejaksaan Agung siap bila diberi kewenangan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, penyadapan tidak melanggar hak seseorang karena hal telah diatur oleh undang-undang.

"Kalau memang undang-undang memberikan kewenangan itu, tentu kami akan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Basrief usai usai memberikan pidato di seminar bertema "Penyadapan dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (19/9/2011).

Basrief menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 31 UU Nomor 11 tahun 2008 penyadapan juga dapat digunakan untuk mengungkap suatu kejahatan atau pun untuk menjaga keamanan suatu negara. "Penyadapan dalam konteks menjaga keamanan suatu negara, namun juga berkaitan dengan kejahatan negara, terorisme, kejahatan finansial ekonomi seperti korupsi, pencucian uang maupun pendanaan terorisme," paparnya.

Kata Basrief, penyadapan tidak melanggar HAM. Hal itu karena penyadapan telah diatur oleh undang-undang, bahkan telah menjadi hak konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28F UUD 45 yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Memang prinsipnya penyadapan merupakan suatu perbuatan yang dilarang seperti pada pasal 40 UU Telekomunikasi tiap orang dilarang melakukan penyadapan dalam bentuk apapun. UU Telekomunikasi maupun UU ITE mengisyaratkan bahwa penyadapan adalah suatu pengecualian," katanya.

Kendati demikian, Pasal 31 ayat 2 UU ITE disebutkan penyadapan merupakan tindakan melawan hukum. Sekadar diketahui, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution yang tetap menilai penyadapan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab itu, dia tidak setuju jika Kejagung diberikan hak penyadapan sama halnya dengan KPK. "Kejaksaan menangani hanya dalam persidangan saja, tidak perlu melakukan penyadapan. Nanti bisa disalahgunakan. Bisa saling sadap menyadap," tandasnya.

Menurut Bunyung, penyadapan boleh dilakukan untuk kepentingan umum yang secara nyata membutuhkannya, seperti pada kasus narkoba, terorisme, dan tindak pidana korupsi. "Kejahatan besar saya anggap tepat, tapi harus dengan undang-undang. Jangan semau-maunya mereka, itu harus ada pembatasan dalam hal apa boleh dan sampai pada tingkatan apa penyelidik, atau penyidikan. Kalau sampai penyidik baru boleh disadap," papar Buyung.

Hal lain yang perlu diperdalam, kata Buyung, yaitu teknis pengawasan bagi instansi yang bisa melakukan penyadapan. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat ada komisi khusus untuk mengawasi instansi yang melakukan penyadapan, dan lembaga itu di bawah naungan langsung Presiden AS.

Editor : Dadan M Ramdan
Laporan: Susi Fatimah (Okezone)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1860 seconds (0.1#10.140)