Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan

Rabu, 01 April 2020 - 12:49 WIB
Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan
Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan
A A A
JAKARTA - Rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena adanya wabah corona (COVID-19).

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap, keputusan untuk menunda Pilkada 2020 adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. (Baca juga: Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru)

Dengan keputusan ini, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu memenuhi dorongan dan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi.

"Selanjutnya, energi seluruh elemen bangsa perlu difokuskan untuk bahu membahu mengatasi pandemi COVID-19 agar segera bisa berakhir. Penundaan, jeda, atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral," tutur Fadli, Rabu (1/4/2020).

Dalam hal ini, Fadli meminta pemerintah perlu segera menindaklanjuti kesimpulan rapat di DPR ini dengan menerbitkan Perppu penundaan pilkada, yang materi muatannya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud.

Menurutnya, mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajaran KPU dan Bawaslu, namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perpu, agar materi muatan yang akan diatur Perpu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.

Pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19.

"Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik," papar dia.

Di sisi lain, lanjut dia, mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekwensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru.

Serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.

"Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud," ujar dia.

Di samping itu, Fadli mendorong Perpu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini menurutnya, perlu ditekankan agar proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu. Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya.

"Mendorong agar proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini, tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7358 seconds (0.1#10.140)