Corona Menggila, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Lapor SPT Tahunan

Minggu, 15 Maret 2020 - 09:18 WIB
Corona Menggila, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Lapor SPT Tahunan
Corona Menggila, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Lapor SPT Tahunan
A A A
JAKARTA - Mencermati perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah menjangkau sejumlah provinsi di Indonesia, anggota DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu mempertimbangkan penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak.

Diketahui, setiap tahun, pelaporan SPT dibuka hingga 31 Maret. Menurut anggota Komisi XI DPR RI ini, di 319 KPP Pratama setiap hari rata-rata didatangi kurang lebih 100 orang baik keperluan pengurusan E-FIN, konsultasi, maupun yang minta dipandu E-Filing.

"Penundaan pelaporan SPT Tahunan tersebut dengan alasan kemanusiaan lebih mengedepankan keselamatan rakyat daripada yang lain," kata Kamrussamad dalam siaran persnya, Minggu (15/3/2020).

Menurut Kamrussamad, penundaan Pelaporan SPT Tahunan 2018 pernah terjadi dengan alasan kapasitas server tidak terpenuhi. "Saat ini langkah tepat menunda pelaporan SPT karena bencana kemanusiaan (Covid-19)," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, hingga Sabtu (14/3/2020), pemerintah mengumumkan ada 96 kasus positif corona di Indonesia. Salah satu pasiennya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ( Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Positif Terinfeksi Virus Corona ).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1091 seconds (0.1#10.140)