DPR Desak Pemerintah Pulihkan Lingkungan dengan Cara Rehabilitasi

Kamis, 20 Februari 2020 - 17:32 WIB
DPR Desak Pemerintah Pulihkan Lingkungan dengan Cara Rehabilitasi
DPR Desak Pemerintah Pulihkan Lingkungan dengan Cara Rehabilitasi
A A A
JAKARTA - Komisi IV DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dan jajarannya, Rabu (19/2/2020), mendesak Pemerintah melakukan pemulihan lingkungan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Selain itu, Komisi IV DPR juga mendorong Kementerian LHK untuk menambah anggaran sebesar Rp5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup, mengingat tingginya tingkat kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.

(Baca juga: Serahkan Bibit Pohon, Megawati Harap Cakada Peduli Lingkungan)

Merespons mengenai RHL, Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, sejak tahun lalu Kementerian LHK memprogramkan Gerakan Nasional Penyelamatan daerah aliran sungai (DAS), baik melalui APBN, maupun korporasi dan masyarakat.

Selain RHL kata Siti Nurbaya, Kementerian LHK juga membangun bangunan konservasi tanah dan air berupa dam penahan dan gully plug di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor.

"Upaya ini dipadukan dengan penanaman vetiver, agroforestri, dan pembuatan kebun bibit bersama masyarakat," katanya.

Sementara itu, terhadap upaya pencegahan Karhutla, KLHK menekankan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), dan penguatan desa sebagai pelaksana pengendalian karhutla di tingkat tapak atau desa.

"Berdasarkan hasil evaluasi pada 21 provinsi rawan Karhutla, pada tahun ini target desa rawan karhutla sebanyak 1.200, dari sebelumnya ada 4.140 desa," papar Menteri Siti.

Terkait penanganan impor (ilegal) sampah, Siti menegaskan, larangan impor sampah dan limbah B3. Sementara itu, yang diperbolehkan yaitu mengimpor skrap kertas dan skrap plastik sebagai bahan baku industri.

"Masalahnya bahwa skrap kertas, dan skrap plastik bercampur dengan sampah dan Limbah B3 yang dilarang menurut UU. Selama ini, skrap kertas, dan skrap plastik yang tidak bercampur dengan sampah dan Limbah B3 diterima, sedangkan yang bercampur di reekspor ke negara asal atau pengekspor," papar Siti.

Terkait dengan anggaran, Siti menyebut, pada tahun 2020, Kementerian LHK mendapat Anggaran sebesar 9,006 Triliun rupiah ditambah dengan anggaran untuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebesar Rp312,9 Miliar.

"Sebanyak 4,9 Triliun rupiah atau 57 persen dari total anggaran digunakan untuk mendukung PN," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti juga menjelaskan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang, pengendalian konflik satwa liar, dan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja).

Dalam Raker tersebut, Komisi IV DPR menerima penjelasan dan menyetujui Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 per Eselon I pada Kementerian LHK serta Badan Restorasi Gambut, terutama terkait program pemberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.

Persetujuan Komisi IV atas rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 tersebut dibacakan dalam kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IV DPR, G. Budisatrio Djiwandono, pada akhir Raker.

Dalam Raker ini, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan lima arah pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan 5 Program Prioritas Nasional (PN), di mana Kementerian LHK terlibat pada 3 PN.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5507 seconds (0.1#10.140)