Berbagai Catatan 20 Capim KPK, Jokowi Diminta Evaluasi Pansel

Minggu, 25 Agustus 2019 - 20:44 WIB
Berbagai Catatan 20 Capim KPK, Jokowi Diminta Evaluasi Pansel
Berbagai Catatan 20 Capim KPK, Jokowi Diminta Evaluasi Pansel
A A A
JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil serta mengevaluasi panitia seleksi (Pansel) Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Termasuk, salah satunya mengevaluasi indikasi adanya konflik kepentingan. Diketahui, Pansel telah meloloskan 20 orang Capim KPK dalam tes profile assessment.

"Darimana Pansel bisa menentukan, indikator apa yang menentukan 20 nama terpilih dengan berbagai catatan yang sudah kita sampaikan," ujar Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

(Baca juga: Koalisi Kawal Capim KPK Sebut Masih Ada Calon Tak Laporkan LHKPN)

Sebab, dari 20 orang Capim KPK itu, masih ada beberapa di antaranya yang dianggap tidak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu setidaknya harapan kita untuk memastikan di periode akhir pemerintahan Jokow-Jusuf Kalla (JK), sebelum nantinya dilantik pada bulan Oktober. Ini sebenarnya harus jadi PR (Pekerjaan Rumah-red) dari Presiden Jokowi," katanya.

(Baca juga: Aktivis Antikorupsi Nilai Pansel Capim KPK Tak Responsif)

Di samping itu, Koalisi Kawal Capim KPK juga meminta Pansel lebih peka dan responsif terhadap masukan masyarakat. "Serta mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sekadar diketahui, 20 orang Capim KPK yang lolos tes profile assessment itu dari berbagai macam latar belakang. Di antaranya, anggota Polri sebanyak 4 orang, jaksa sebanyak 3 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian komisioner dan pegawai KPK sebanyak 2 orang, auditor sebanyak 1 orang, pensiunan jaksa 1 orang, PNS 2 orang, dan lain-lain sebanyak 2 orang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6090 seconds (0.1#10.140)