Mobil Dinas Baru Menteri, Gerindra: Giliran Mau Realisasi Kok Diributkan?

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 13:44 WIB
Mobil Dinas Baru Menteri, Gerindra: Giliran Mau Realisasi Kok Diributkan?
Mobil Dinas Baru Menteri, Gerindra: Giliran Mau Realisasi Kok Diributkan?
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan tidak mempersoalkan pengadaan mobil dinas baru untuk menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin. Sebab, kata Heri Gunawan, peraturannya sudah dilalui sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Giliran mau realisasi kok baru diributkan sekarang? Kalau dikatakan pemborosan anggaran, menurut saya mungkin yang boros itu seperti waktu World Bank Meeting yang di Bali, Oktober 2018. Itu baru pemborosan. Masa pertemuan begitu aja hampir Rp1 triliun, enggak ada yang ribut tuh," ujar Heri Gunawan kepada SINDOnews, Jumat (23/8/2019).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan dasar undang-undangnya sebagai pejabat pemerintah, mulai dari eselon sampai dengan menteri telah diatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri yang merupakan barang milik negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:577/KM.6/2017.

Dia menjelaskan alasan pengadaan mobil dinas menteri itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Dia melanjutkan, adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

"Mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," kata Legislator asal Dapil Jawa Barat IV ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, persetujuan anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2024 telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. Dikatakannya, total anggaran untuk pengadaan mobil ini sebesar Rp174 miliar.

"DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR-RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019," katanya.

Sementara itu, kata Heri, proses pengadaannya melalui tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu. Diketahui nilai pagu paketnya mencapai Rp152.540.300.000, sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.

"Lebih murah dari yang dianggarkan dan dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ucapnya.

Dia menambahkan pemenang tender sesuai hasil tender umum harga terendah sistem gugur dari 41 peserta penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon. "Semua tahapan lelang tender sudah terlewati, dari pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8105 seconds (0.1#10.140)