Gelar Konferensi Alquran, JQH NU Lahirkan Sembilan Rekomendasi

Kamis, 23 Mei 2019 - 12:27 WIB
Gelar Konferensi Alquran, JQH NU Lahirkan Sembilan Rekomendasi
Gelar Konferensi Alquran, JQH NU Lahirkan Sembilan Rekomendasi
A A A
JAKARTA - Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH NU) telah selesai menggelar acara Konferensi Alquran yang digelar selama dua hari di Jakarta pada 20-21Mei 2019.

Acara tersebut dihadiri sekitar 200 ulama Alquran, para hafizh, qari, pimpinan pondok pesantren, dan peneliti Alquran seluruh Indonesia yang tergabung dalam JQH NU.

Dalam acara seminar Alquran itu JQH NU menghadirkan Menteri Agama Lukman Halim Saifuddin dan juga menghadirkan narasumber ulama dan akademisi yang fokus mengkaji Alquran, seperti Mukhlis M Hanafi, KH Ahsin Sakho Muhammad, KH Musta’in Syafi’ie, Sahiron Syamsuddin dan Agus Purwanto.

Setelah mendengar pemaparan dari para narasumber itu, peserta Konferensi Alquran JQH NU kemudian menetapkan sembilan rekomendasi yang dituangkan dalam Watsiqah Jakarta atau semacam piagam pada Selasa 21 Mei 2019.

Watsiqah Jakarta ditandangani oleh Ketua Umum JQH NU KH Saifullah Maksum, Sekretaris Ukum JQH NU KH Muh Ulinnuha, Rais Majelis Ilmi KH. Ahsin Sakho Muhammad, dan Katib JQH NU KH. Ahmad Dahuri. di Jakarta pada 21 Mei 2019

Berikut sembilan rekomendasi Wstsiqah Jakarta:

Pertama, Alqur’an adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Karena itu, Alquran harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apa pun, termasuk politisasi Alquran untuk kepentingan politik praktis.

Kedua, semangat membaca dan menghafal Alquran harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional sesuai dengan Ulumul Quran dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Alquran yang rahmatan lil alamin.

Ketiga, mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Alquran yang memiliki otoritas di bidangnya agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara Alquran yang dipublikasikan di televisi, youtube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Alqur’an secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.

Keempat, sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan ajaran Alquran. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

Kelima, perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Alquran yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrem dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.

Keenam, perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Alquran untuk generasi milenial dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Alquran agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.

Ketujuh, perlu optimaslisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi Alquran, seperti ilmu nagham, qira’at, tafsir dan tahfizh, sehingga masyarakat, khususnya generasi milenial dapat mengakses dan belajar Alqur’an dengan mudah dan terpercaya.

Kedelapan, para hafizh/hafizhah, qari/qari’ah, dan ahli Alquran telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Alquran di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.

Sembilan, lembaga-lembaga Alquran seperti pesantren Alquran, Rumah Tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Alquran adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Alquran di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar lembaga-lembaga itu terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal, serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga kealqur’anan dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Alqur’an di Tanah Air.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3831 seconds (0.1#10.140)