Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif

Kamis, 28 Februari 2019 - 06:34 WIB
Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif
Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif
A A A
JAKARTA - Jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu menanggapi polemik wacana penempatan personel TNI aktif di jabatan-jabatan sipil menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menhan memaparkan bahwa jabatan-jabatan sipil tersebut hanya akan diisi oleh para purnawirawan TNI. “Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan hal itu akan memunculkan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Menurut Ryamizad, hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. “Seperti di Singapura, (personel TNI) umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan, lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” ujarnya.

Menhan meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan antara purnawirawan TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Meski demikian, Ryamizad enggan menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Tanyakan kepada Pak Luhut (Binsar Pandjaitan),” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu sebelumnya menilai, wacana ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Dia pun melihat ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga.

“Sedangkan di ayat 1, kalau misalnya TNI aktif ada di kementerian atau lembaga sipil, maka harus mundur. Selain itu juga di Undang-Undang ASN, UU No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 dalam Pasal 155 sampai 158 sudah sangat jelas diatur bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil sangat tertutup. Kecuali mereka mau mengundurkan diri. Dan ketika mundur, maka mau mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Ninik mengatakan, jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)