Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan Kasus Besar di Tahun 2019

Senin, 31 Desember 2018 - 13:49 WIB
Pimpinan KPK Bertekad...
Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan Kasus Besar di Tahun 2019
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK), Saut Situmorang mempunyai resolusi besar untuk tahun 2019. Saut ingin menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak sebelum masa kepemimpinannya bersama empat komisioner lainnya selesai di tahun 2019.

Saut bersama empat pimpinan lainnya diketahui akan habis masa kepemimpinannya pada Desember 2019. Pimpinan lembaga antirasuah jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo resmi dilantik pada 21 Desember 2015 dan akan berakhir masa jabatannya setelah empat tahun bertugas.

"Resolusinya, sebelum pimpinan Jilid IV ini berakhir nanti 21 Desember 2019, maka kasus-kasus (besar) tersebut harus ada kejelelasan atau kelanjutanya," kata Saut, Senin (31/12/2018).

Selama pimpinan KPK jilid IV menjabat, cukup banyak kasus-kasus besar yang diungkap‎. Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar yakni, terkait pengadaan e-KTP, BLBI, dan juga Century yang masih dalam proses penyelidikan.

Kendati demikian, masih ada beberapa catatan kasus besar yang sampai penghujung tahun 2018 belum diselesaikan oleh pimpinan KPK jilid IV. Beberapa kasus besar yang masih mangkrak tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh ‎PT Pelindo II yang menyeret RJ Lino.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia, Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Menurut Saut, sejumlah kasus besar tersebut sejak awal dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK sudah menjadi fokus utama. Oleh karenanya, kasus-kasus tersebut diyakininya akan dituntaskan sebelum pimpinan KPK Jilid IV berakhir.

"Ini sejak awal jadi perhatian jajaran KPK utamanya pimpinan KPK, maka sejalan dengan tahapan dan strateginya, KPK akan dapat menindak Lanjuti kasus ini," katanya.

Menurut Saut, lambatnya penuntasan kasus-kasus besar tersebut bukan soal mampu atau tidaknya penyidik dalam mencari alat bukti. Hanya saja, keterbatasan penyidik untuk merampungkan kasus hingga juga harus melakukan giat penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dan ini sudah jadi komitmen kuat atau kalau tidak, maka KPK akan dinilai tidak adil, favoritisme, lemah, penakut, dan lain-lain," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Eks Kepala Migas Dituntut...
Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun
KPK Buka Penyelidikan...
KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Mundurnya Para Kepsek SMP di Inhu
Menuju Era Baru Pemberantasan...
Menuju Era Baru Pemberantasan Korupsi: Harapan Calon Pimpinan KPK Berlatar Belakang Maritim
KPK Selamatkan Rp57,9...
KPK Selamatkan Rp57,9 T di 2022, DPR: Berantas Korupsi Kakap Tahun Depan
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved