Rentetan Panjang Praktik Menyimpang di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 21 Juli 2018 - 01:00 WIB
Rentetan Panjang Praktik Menyimpang di Lapas Sukamiskin
Rentetan Panjang Praktik Menyimpang di Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap izin keluar lapas menguak fakta praktik menyimpang di balik tembok penjara. Narapidana atau napi kasus korupsi menjadi lahan empuk bagi para pemangku jabatan di lapas dan rumah tahanan (rutan) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bagi para napi berduit, untuk mendapatkan layanan "mewah" meski berada di balik tembok penjara, bukan perkara sulit. Bahkan, saat mereka ingin keluar lapas atau rutan untuk sekadar pelesiran pun bisa dilakukan asalkan memberikan sejumlah uang kepada petugas. Besaran tarif untuk fasilitas dan perlakuan mewah itu berkisar antara puluhan hingga ratusan juta.

Praktik menyimpang yang paling umum terjadi di lapas dan rutan adalah, dugaan tentang uang jenguk. Pungutan liar (pungli) ini banyak dikeluhkan para keluarga para napi. Para penjenguk dipaksa merogoh kocek recehan, puluhan hingga ratusan ribu untuk diberikan kepada petugas agar bisa bertemu dengan keluarganya yang sedang menjalani hukuman.

Di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kabar miring tentang napi korupsi menjadi "ATM" bagi para petugas lapas sudah beberapa kali terungkap. Lapas khusus koruptor ini telah beberapa kali diberitakan karena memberikan fasilitas dan perlakuan khusus nan mewah kepada para napi korupsi. (Baca Juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Para Napi
Salah satu kasus, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito yang sedang mendekam di Lapas Sukamiskin dilaporkan sempat pergi ke Palembang tanpa pengawalan. Saat terkuak, dua terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini, beralasan menjenguk anak yang sakit.

Romi Herton dan istrinya pernah tercatat dua kali beraktivitas di luar lapas. Pertama kali terjadi pada 28 dan 29 November 2016. Romi pun pernah meminta izin untuk berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung pada 15 Desember 2016.

Sebelumnya, Anggoro Widjojo, napi korupsi pengadaan alat Radiokom, tercatat pernah empat kali beraktivitas di luar Lapas Sukamiskin, yakni pada 16 November 2016, 21 November 2016, 14 Desember 2016, dan 29 Desember 2016.

Kasus napi Lapas Sukamiskin pelesiran yang paling heboh adalah Gayus Tambunan. Napi kasus suap pajak di Ditjen Pajak ini pada September 2015, keluar Lapas Sukamiskin tanpa pengawalan. Gayus tepergok sedang bersama dua perempuan di sebuah restoran di Jakarta. Keberadaan Gayus di restoran itu diketahui setelah foto koruptor tersebut beredar di media sosial. Netizen pun heboh sebab seharusnya Gayus berada di dalam lapas setelah divonis hukuman penjara 30 tahun di Lapas Sukamiskin. Akibat sering keluyuran ke luar penjara, Gayus dipindahkan ke LP kelas III dengan penjagaan ketat di Gunung Sindur, Bogor. (Baca Juga: Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Satu tahun atau 2014, sebelumnya, kasus serupa juga pernah terungkap. Saat itu, dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi sekaligus terpidana kasus suap, Mochtar Mohamad. Dia kedapatan sedang makan malam di restoran masakan Sunda di Jakarta Selatan pada Oktober 2014. Napi Lapas Sukamiskin itu berdalih sedang mengikuti program asimilasi.

Selain izin keluar lapas sejumlah napi koruptor, Lapas Sukamiskin juga sempat jadi buah bibir terkait keberadaan saung mewah di dalam penjara peninggalan Belanda tersebut. Kabar yang beredar menyebutkan, saung yang terbuat dari bambu pilihan tersebut dibangun oleh para napi koruptor untuk bersantai, makan-makan dan menggelar berbagai acara.

Kasus yang membuat Wahid Husen ditangkap KPK disebut-sebut karena suap izin keluar lapas bagi Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana. Mantan Bupati Bangkalan yang divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang Rp414 miliar itu, memang sering minta izin berobat. Pada Februari 2018 lalu, Fuad dikabarkan dirawat di Ruang Paviliun kamar 6 RS Dustira.

Namun tak semua izin keluar lapas dengan alasan berobat. Beberapa waktu lalu terkuak, Fuad Amin terlihat singgah di rumah mewah bercat warna krem dengan pagar cokelat dan dua lantai di kawasan Jalan Ir H Djuanda (Dago) Nomor 175, Kota Bandung. Bahkan saat Wahid ditangkap KPK, Fuad sedang tidak berada di dalam selnya. Karena itu, tim KPK menyegel kamar sel yang ditempati Fuad. Begitupun Tb Chaeri Wardana alias Wawan sedang tidak berada di dalam sel sehingga KPK hanya menyegel kamar Wawan.

Penyimpangan prosedur izin keluar lapas itu telah lama terjadi jauh sebelum Wahid Husen menjabat Kalapas Sukamiskin. Yang jadi pertanyaan, mengapa baru kali ini ditindak tegas? Lantas siapa Wahid Husein? Pria berperawakan ramping ini baru menjabat empat bulan sebagai Kalapas Sukamiskin pada 19 Maret 2018. Wahid menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelum menjadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I Madiun.

Wahid sebenarnya cukup lama berkarier di Kota Bandung. Sebelum menduduki jabatan saat ini, pada 2012-2014, dia menjabat Kepala Lapas Klas II Banceuy Bandung, lapas khusus napi kasus narkotika. Sebelum memangku jabatan ini, Wahid menjabat sebagai Kepala Rutan Kebonwaru Bandung. Saat memimpin Lapas Banceuy, jajarannya beberapa kali mengungkap kasus narkoba dalam lapas yang melibatkan napi pada Desember 2012. Kemudian, Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu di Lapas Banceuy pada 13 Februari 2014.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5883 seconds (0.1#10.140)