Polisi Panggil Fahri Hamzah terkait Kasus Presiden PKS
Selasa, 17 Juli 2018 - 14:42 WIB
Polisi Panggil Fahri Hamzah terkait Kasus Presiden PKS
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memanggil Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama yang menjerat Presiden PKS, Sohibul Iman.
Kabar pemanggilan Fahri Hamzah itu disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Fahri diminta menghadap ke penyidik pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Mujahid pada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan kasus Presiden PKS, Sohibul Iman yang telah dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ke tingkat penyidikan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Kabar pemanggilan Fahri Hamzah itu disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Fahri diminta menghadap ke penyidik pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Mujahid pada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan kasus Presiden PKS, Sohibul Iman yang telah dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ke tingkat penyidikan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
(kri)