Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, DPR Minta KPU Tak Main Pencitraan

Senin, 02 Juli 2018 - 13:51 WIB
Eks Napi Korupsi Dilarang...
Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, DPR Minta KPU Tak Main Pencitraan
A A A
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai berlebihan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai KPU sedang membangun pencitraan dengan menerbitkan PKPU tersebut. "Terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). (Baca juga: Koruptor Resmi Dilarang Nyaleg )

Dia menyarankan KPU mematuhi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pria yang biasa disapa Bamsoet ini tidak sepakat dengan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg itu.

"Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," kata politikus Partai Golkar ini.

Bamsoet yakin saat ini masyarakat sudah cerdas, termasuk saat berpartisipasi dalam pemilu. "Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri, berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)