Revisi UU MD3 Atur Mekanisme Baru Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR

Jum'at, 09 Februari 2018 - 08:28 WIB
Revisi UU MD3 Atur Mekanisme Baru Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR
Revisi UU MD3 Atur Mekanisme Baru Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif.

Mekanisme pemilihan DPR pada 2019 yang akan datang diatur dalam UU MD3 dengan sistem pemenang pemilu, sedangkan pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai cara baru pemilihan Ketua DPR dalam revisi UU MD3 sudah adil dengan merefleksikan pemenang pemilu.

"Partai pemenang pemilu urutan pertama itu akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima itu selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua, itu sudah sangat adil," kata Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Untuk MPR, penambahan kursi periode saat ini menggunakan perolehan suara partai. Sedangkan untuk periode selanjutnya di 2019, pemilihan pimpinannya menggunakan sistem paket.

"Jadi mekanismenya ini kan ada dua. Nanti tahun 2019 itu (pimpinan MPR) kembali kepada sistem pemilihan sistem paket," jelasnya.

Dia menjelaskan revisi UU MD3 tidaklah semata-mata menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif. Menurutnya, penambahan pimpinan itu hanya dinamika politik.

Yang menjadi inti dari revisi ini adalah penguatan fungsi legislasi, yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya, yaitu Badan Legislasi.

"Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi," ucapnya.

"Yang paling penting dalam perubahan Undang-Undang MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi," tambahnya.

Menkumham Yasonna Laoly menilai keputusan revisi UU MD3 ini sebagai bentuk akomodasi dari asas keadilan.

"Dalam tafsiran kita, ini penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang berdasar perolehan suara, karena dimanapun refleksi dari hasil Pemilihan Umum, harus terefleksi dalam unsur pimpinannya. Ini mengakomodasi asas keadilan saja," katanya.

Oleh sebab itu, Yasonna mengungkapkan, Pemerintah dapat menyetujui Revisi UU MD3, karena di dalamnya ada penguatan Baleg dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dimana pada periode lalu BAKN dihapus, namun sekarang baru dirasakan kepentingannya kembali.

"Penguatan Baleg supaya rancangan undang-undang bisa kita percepat, dan Baleg sebagai lembaga yang ada di DPR dapat berfungsi menjadi lebih kuat untuk menyusun rancangan undang-undang dan membahas undang-undang," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)