DPR Siap Membantu Bikin UU Terkait Pengadaan Senjata
Rabu, 04 Oktober 2017 - 07:44 WIB
DPR Siap Membantu Bikin UU Terkait Pengadaan Senjata
A
A
A
JAKARTA - DPR siap membuatkan aturan pengadaan senjata api untuk keperluan militer bersama pemerintah, apabila yang dibutuhkan dalam bentuk Undang-undang (UU). Selama ini pengadaan senjata hanya diatur melalui Peraturan Menteri.
"Agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk Undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2017).
Dia menilai aturan terkait senjata api untuk keperluan militer perlu diperbaiki. Namun, dia menilai lebih tepat,m aturan itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah.
"Standar militer jangan hanya Permen, sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, kata dia, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan juga harus diperbaiki.
Sehingga harus melihat kembali aturan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang, maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.
"Respon Presiden Joko Widodo terkait polemik senjata api sangat arif. Dia menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan," tuturnya.
Diketahui, isu impor senjata yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada 22 September 2017 semakin liar seiring informasi senjata dan amunisi impor Kepolisian yang tertahan di Gudang Kargp Unex, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk Undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2017).
Dia menilai aturan terkait senjata api untuk keperluan militer perlu diperbaiki. Namun, dia menilai lebih tepat,m aturan itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah.
"Standar militer jangan hanya Permen, sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, kata dia, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan juga harus diperbaiki.
Sehingga harus melihat kembali aturan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang, maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.
"Respon Presiden Joko Widodo terkait polemik senjata api sangat arif. Dia menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan," tuturnya.
Diketahui, isu impor senjata yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada 22 September 2017 semakin liar seiring informasi senjata dan amunisi impor Kepolisian yang tertahan di Gudang Kargp Unex, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
(maf)