Nasdem Bela Jaksa Agung yang Dilaporkan ke Komjak dan Komnas HAM
Kamis, 11 Agustus 2016 - 17:40 WIB
Nasdem Bela Jaksa Agung yang Dilaporkan ke Komjak dan Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Langkah sejumlah pihak melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati tidak dipersoalkan Partai Nasdem.
Sebab menurut Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi, Prasetyo sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi mati. "Tidak ada yang dilanggar, (eksekusi mati) itu hasil keputusan pengadilan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8/2016).
Lagipula ujar dia, para terpidana mati sudah diberi kesempatan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sebelum menjalani eksekusi.
"Jadi, enggak ada yang dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan peradilan Indonesia," tutur Anggota Komisi III DPR ini.
(Baca juga: Mantan Kader, Jaksa Agung Masih Hadiri Acara Partai Nasdem)
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Prasetyo bakal dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum Su'ud Rusli selaku pemohon uji materi Undang-undang tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkracht dalam putusannya Juni 2016 lalu.
Sebab menurut Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi, Prasetyo sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi mati. "Tidak ada yang dilanggar, (eksekusi mati) itu hasil keputusan pengadilan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8/2016).
Lagipula ujar dia, para terpidana mati sudah diberi kesempatan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sebelum menjalani eksekusi.
"Jadi, enggak ada yang dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan peradilan Indonesia," tutur Anggota Komisi III DPR ini.
(Baca juga: Mantan Kader, Jaksa Agung Masih Hadiri Acara Partai Nasdem)
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Prasetyo bakal dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum Su'ud Rusli selaku pemohon uji materi Undang-undang tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkracht dalam putusannya Juni 2016 lalu.
(maf)