Sikap Nasdem Atas Putusan MA Perberat Hukuman OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem bersikap pasif terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Otto Cornelis (OC) Kaligis dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara. OC Kaligis merupakan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan, persoalan hukuman penjara OC Kaligis menjadi domain pengadilan. Bahkan, dirinya enggan menilai keputusan MA yang menambah jumlah hukuman OC Kaligis dari tujuh menjadi 10 tahun penjara.
"Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas, kalau kita mengatakan tepat mau apa? Kan tetap saja seperti itu keputusannya," ujar Taufiqulhadi melalui telepon, Kamis (11/8/2016).
Anggota Komisi III DPR ini hanya mengatakan, masyarakat yang bisa menilai mengenai putusan MA tersebut apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja," ucapnya.
OC Kaligis adalah terpidana 5,5 tahun penjara perkara suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak dan hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (Baca: Hukuman OC Kaligis Ditambah, Keluarga dan Pengacara Syok)
OC kaligis kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun MA dalam putusannya yang diketuai Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap serta Abdul Latief masing-masing sebagai anggota malah menambah jumlah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan, persoalan hukuman penjara OC Kaligis menjadi domain pengadilan. Bahkan, dirinya enggan menilai keputusan MA yang menambah jumlah hukuman OC Kaligis dari tujuh menjadi 10 tahun penjara.
"Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas, kalau kita mengatakan tepat mau apa? Kan tetap saja seperti itu keputusannya," ujar Taufiqulhadi melalui telepon, Kamis (11/8/2016).
Anggota Komisi III DPR ini hanya mengatakan, masyarakat yang bisa menilai mengenai putusan MA tersebut apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja," ucapnya.
OC Kaligis adalah terpidana 5,5 tahun penjara perkara suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak dan hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara. (Baca: Hukuman OC Kaligis Ditambah, Keluarga dan Pengacara Syok)
OC kaligis kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun MA dalam putusannya yang diketuai Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap serta Abdul Latief masing-masing sebagai anggota malah menambah jumlah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
(kur)