Jokowi Perlu Panggil Jaksa Agung Soal Eksekusi 10 Terpidana Mati
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan alasan yuridis nonyuridis yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati.
Sebab menurut Nasir, masyarakat belum memahami secara penuh penjelasan Jaksa Agung. Apalagi dalam pernyataannya, Prasetyo enggan menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud yuridis dan nonyuridis.
"Penegakan hukum itu harus transparan dan akuntabel. Karena itu tidak boleh tidak ada penjelasan soal kenapa yang 10 lagi ditunda eksekusinya," kata Nasir saat dihubungi Sindonews, Minggu (31/7/2016).
Dia menambahkan, selain diminta menjelaskan alasan yuridis dan nonyuridis yang dianggap belum 'clear' kepada publik, Nasir juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung untuk mendapatkan penjelasan yang pasti.
"Sebaiknya presiden memanggil Jaksa Agung guna mendengar langsung sebab penundaan tersebut," tandasnya.
Diketahui, eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 berjalan di luar rencana. Kejaksaan hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati. Padahal sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan mengeksekusi seluruh terpidana.
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
Sebab menurut Nasir, masyarakat belum memahami secara penuh penjelasan Jaksa Agung. Apalagi dalam pernyataannya, Prasetyo enggan menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud yuridis dan nonyuridis.
"Penegakan hukum itu harus transparan dan akuntabel. Karena itu tidak boleh tidak ada penjelasan soal kenapa yang 10 lagi ditunda eksekusinya," kata Nasir saat dihubungi Sindonews, Minggu (31/7/2016).
Dia menambahkan, selain diminta menjelaskan alasan yuridis dan nonyuridis yang dianggap belum 'clear' kepada publik, Nasir juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung untuk mendapatkan penjelasan yang pasti.
"Sebaiknya presiden memanggil Jaksa Agung guna mendengar langsung sebab penundaan tersebut," tandasnya.
Diketahui, eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 berjalan di luar rencana. Kejaksaan hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati. Padahal sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan mengeksekusi seluruh terpidana.
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria.
(maf)