Hukuman Ditambah Jadi 7 Tahun, OC Kaligis Ajukan Kasasi
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis keberatan dengan puusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta yang memperberat vonis hukuman bagi dirinya dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat, Kaligis menyatakan akan mengajukan kasasi, demi mendapatkan keringanan hukuman.
"Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2016).
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Humphrey pun berharap, hakim di tingkat kasasi bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Kaligis. Pasalnya, kata dia, kliennya sudah berumur 77 tahun.
"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC," katanya.
Kaligis divonis bersalah karena memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan USD15.000 pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5.000 pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2.000.
Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni CS.
Melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat, Kaligis menyatakan akan mengajukan kasasi, demi mendapatkan keringanan hukuman.
"Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2016).
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Humphrey pun berharap, hakim di tingkat kasasi bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Kaligis. Pasalnya, kata dia, kliennya sudah berumur 77 tahun.
"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC," katanya.
Kaligis divonis bersalah karena memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan USD15.000 pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5.000 pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2.000.
Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni CS.
(sms)