Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap tapi Dideportasi

Rabu, 01 Juni 2016 - 12:27 WIB
Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap tapi Dideportasi
Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap tapi Dideportasi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, Djamal Aziz membantah kliennya telah ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, La Nyalla dideportasi pihak otoritas Singapura.

"Jadi bahasanya jangan ditangkap tapi dideportasi, dipulangkan gitu toh," ujar Djamal di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).

Menurut Djamal, kliennya dipulangkan kembali ke Indonesia karena untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kan tadi malam sudah diminta penyidikan," kata Djamal.

Djamal memastikan, La Nyalla disidik pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Adapun posisi Kejagung sebagai fasilitator lantaran kliennya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Ya hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," tandasnya.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti pada Selasa 31 Mei 2016 malam digelandang tim penyidik Kejagung setelah dipulangkan pihak Imigrasi dari Singapura. Ia akan menjalani penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemprov Jatim.

Sebelumnya pada Senin 30 Mei, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk keempat kalinya atas kasus korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Surabaya dan semua pengajuannya tersebut dikabulkan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8780 seconds (0.1#10.140)