Keinginan BIN Bisa Tangkap Teroris Bukan Wacana Baru

Senin, 25 Januari 2016 - 16:57 WIB
Keinginan BIN Bisa Tangkap...
Keinginan BIN Bisa Tangkap Teroris Bukan Wacana Baru
A A A
JAKARTA - Keinginan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso‎ agar lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris bukan hal baru. Pada era Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 silam, wacana itu pernah ramai diperdebatkan.

‎Saat itu AM Hendropriyono menjabat Kepala BIN dan Menteri Koordinator Politik dan Kemananan dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ‎"Sudah (ramai dari dulu), ramai kita debat masalah itu, ‎tanya saja Pak SBY, Pak SBY kan Menko Polkam waktu itu, Kepala BIN Pak Hendropriyono, saya Menteri Kehakiman," kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Mall Kota Casablanca, Jakarta, Senin (25/1/2016). (Baca juga: DPR Pertanyakan Alasan BIN Ingin Bisa Tangkap Orang)

‎Karena dirinya yang bertanggung jawab membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme saat itu, Yusril menilai perlu menjelaskan kepada mereka yang memperdebatkan soal kewenangan BIN.

"Jadi saya menerangkan kepada beliau-beliau itu bahwa intelijen itu ya sesuai dengan fungsinya, yang melakukan deteksi, mendapat laporan akurat, tapi kita tidak memberikan kewenangan pada intelijen untuk bertindak. Kalau dia (BIN) diberi kewenangan bertindak nanti tak bisa diatur pakai prosedur hukum," kata pakar hukum tata negara ini.

Berbeda halnya dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun jaksa. "Namanya intel mana mau diatur, susah, Amerika memberikan kewenangan kepada CIA melakukan penangkapan, saya menolak itu karena di Amerika pun terjadi pelanggaran HAM," ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Kendati demikian, dia mendukung keinginan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kalau mau direvisi menjadi lebih bagus ya silakan, memang dulu saya yang bikin dulu perppu itu," tutur Yusril.

Menurut dia, perppu yang disusunya adalah Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002. "Kemudian disahkan menjadi undang-undang dan sampai hari ini tidak pernah mengalami perubahan," tutur Yusril.


PILIHAN:

Rapimnas Golkar Akhirnya Sepakat Gelar Munaslub
(dam)
Berita Terkait
Wawancara Tes ASN, Pegawai...
Wawancara Tes ASN, Pegawai KPK Ditanyai soal Terorisme hingga UU ITE
Perangi COVID-19, BIN...
Perangi COVID-19, BIN Semprotkan Disinfektan di Jalanan Ibukota
Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Uji Kelayakan dan Kepatutan Kepala BIN
Jepang Bilang Ada Ancaman...
Jepang Bilang Ada Ancaman Teror di 6 Negara ASEAN, BIN: Itu Hal Wajar
Pembentukan Tim Pengawas...
Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR Merupakan Amanah UU
Deputi Intelijen Pengamanan...
Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur Negara Cegah Aparat Anti Pancasila
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved