Keinginan BIN Bisa Tangkap Teroris Bukan Wacana Baru
Senin, 25 Januari 2016 - 16:57 WIB
Keinginan BIN Bisa Tangkap Teroris Bukan Wacana Baru
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris bukan hal baru. Pada era Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 silam, wacana itu pernah ramai diperdebatkan.
Saat itu AM Hendropriyono menjabat Kepala BIN dan Menteri Koordinator Politik dan Kemananan dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Sudah (ramai dari dulu), ramai kita debat masalah itu, tanya saja Pak SBY, Pak SBY kan Menko Polkam waktu itu, Kepala BIN Pak Hendropriyono, saya Menteri Kehakiman," kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Mall Kota Casablanca, Jakarta, Senin (25/1/2016). (Baca juga: DPR Pertanyakan Alasan BIN Ingin Bisa Tangkap Orang)
Karena dirinya yang bertanggung jawab membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme saat itu, Yusril menilai perlu menjelaskan kepada mereka yang memperdebatkan soal kewenangan BIN.
"Jadi saya menerangkan kepada beliau-beliau itu bahwa intelijen itu ya sesuai dengan fungsinya, yang melakukan deteksi, mendapat laporan akurat, tapi kita tidak memberikan kewenangan pada intelijen untuk bertindak. Kalau dia (BIN) diberi kewenangan bertindak nanti tak bisa diatur pakai prosedur hukum," kata pakar hukum tata negara ini.
Berbeda halnya dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun jaksa. "Namanya intel mana mau diatur, susah, Amerika memberikan kewenangan kepada CIA melakukan penangkapan, saya menolak itu karena di Amerika pun terjadi pelanggaran HAM," ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Kendati demikian, dia mendukung keinginan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kalau mau direvisi menjadi lebih bagus ya silakan, memang dulu saya yang bikin dulu perppu itu," tutur Yusril.
Menurut dia, perppu yang disusunya adalah Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002. "Kemudian disahkan menjadi undang-undang dan sampai hari ini tidak pernah mengalami perubahan," tutur Yusril.
PILIHAN:
Rapimnas Golkar Akhirnya Sepakat Gelar Munaslub
Saat itu AM Hendropriyono menjabat Kepala BIN dan Menteri Koordinator Politik dan Kemananan dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Sudah (ramai dari dulu), ramai kita debat masalah itu, tanya saja Pak SBY, Pak SBY kan Menko Polkam waktu itu, Kepala BIN Pak Hendropriyono, saya Menteri Kehakiman," kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Mall Kota Casablanca, Jakarta, Senin (25/1/2016). (Baca juga: DPR Pertanyakan Alasan BIN Ingin Bisa Tangkap Orang)
Karena dirinya yang bertanggung jawab membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme saat itu, Yusril menilai perlu menjelaskan kepada mereka yang memperdebatkan soal kewenangan BIN.
"Jadi saya menerangkan kepada beliau-beliau itu bahwa intelijen itu ya sesuai dengan fungsinya, yang melakukan deteksi, mendapat laporan akurat, tapi kita tidak memberikan kewenangan pada intelijen untuk bertindak. Kalau dia (BIN) diberi kewenangan bertindak nanti tak bisa diatur pakai prosedur hukum," kata pakar hukum tata negara ini.
Berbeda halnya dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun jaksa. "Namanya intel mana mau diatur, susah, Amerika memberikan kewenangan kepada CIA melakukan penangkapan, saya menolak itu karena di Amerika pun terjadi pelanggaran HAM," ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Kendati demikian, dia mendukung keinginan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kalau mau direvisi menjadi lebih bagus ya silakan, memang dulu saya yang bikin dulu perppu itu," tutur Yusril.
Menurut dia, perppu yang disusunya adalah Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002. "Kemudian disahkan menjadi undang-undang dan sampai hari ini tidak pernah mengalami perubahan," tutur Yusril.
PILIHAN:
Rapimnas Golkar Akhirnya Sepakat Gelar Munaslub
(dam)