Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, OC Kaligis Banding
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan pidana penjara kepada advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Tak terima putusan tersebut, OC Kaligis memilih mengajukan banding dan siap menerima konsekuensinya."Jadi mohon maaf apapun konsekuensinya saya akan banding," kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 17 Desember 2015.Kaligis menilai putusan hakim tidak sesuai dengan keyakinannya. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu tetap mengklaim merasa tidak bersalah.Menurut dia, vonis yang diterimanya tak sebanding dengan vonis yang diterapkan kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan."Karena di dalam yang ini, saya satu paket yang lain," ujarnya.Seperti diketahui, putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan uang sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.Pilihan:Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)