OC Kaligis Pasti Banding Jika Divonis Lebih Tiga Tahun
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis batal mendengarkan vonis yang akan diputuskan majelis hakim.
Namun, OC Kaligis mengaku keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan Rp500 juta yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, OC Kaligis pun berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut.
"Kalau enggak tiga tahun pasti banding, JW cuma dua tahun, Rp18 miliar. Pak Bambang Rp1 miliar lebih cuma dua tahun," ucap dia di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menyebut tuntutan yang diberikan JPU penuh kedengkian dan dianggap tidak adil. "Rio Capella cuma dua tahun dituntut. Sekarang panitera satu paket sama hakim, tiga tahun," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Ketua Diopname, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda
PAN Minta MKD Panggil Semua Pihak Termasuk Luhut dan Jokowi-JK
Namun, OC Kaligis mengaku keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan Rp500 juta yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, OC Kaligis pun berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut.
"Kalau enggak tiga tahun pasti banding, JW cuma dua tahun, Rp18 miliar. Pak Bambang Rp1 miliar lebih cuma dua tahun," ucap dia di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menyebut tuntutan yang diberikan JPU penuh kedengkian dan dianggap tidak adil. "Rio Capella cuma dua tahun dituntut. Sekarang panitera satu paket sama hakim, tiga tahun," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Ketua Diopname, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda
PAN Minta MKD Panggil Semua Pihak Termasuk Luhut dan Jokowi-JK
(kri)